Berita Aceh Besar
Tertibkan Bangunan Liar di Aceh Besar, Satpol PP Bongkar Lapak di Badan Jalan
“Masih ada bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri di badan jalan dan pinggir jalan sehingga mengganggu akses masyarakat,” ujarnya.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan sejumlah bangunan liar dan lapak pedagang di badan jalan kawasan Baitussalam, Rabu (15/4/2026).
- Penertiban dilakukan di Jalan Laksamana Malahayati, menyasar bangunan semi permanen yang mengganggu arus lalu lintas dan berdiri di atas saluran irigasi.
- Sebelum pembongkaran, petugas sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan, namun pelanggaran tetap ditemukan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Sejumlah bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri di badan jalan di kawasan Baitussalam, Aceh Besar, akhirnya ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Rabu (15/4/2026).
Penertiban di Jalan Laksamana Malahayati itu menyasar bangunan semi permanen yang dinilai mengganggu arus lalu lintas serta berdiri di atas saluran irigasi.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu memberikan peringatan dan penjelasan kepada pemilik bangunan.
Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, penertiban tetap dilaksanakan di lokasi.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan pihaknya menemukan banyak bangunan yang tidak sesuai aturan.
“Masih ada bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri di badan jalan dan pinggir jalan sehingga mengganggu akses masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, petugas juga menindak kanopi bangunan yang dipasang melebihi batas.
“Kanopi yang melanggar langsung kami potong, material kami amankan, dan lokasi dibersihkan,” tegas Muhajir.
Baca juga: Bangunan Liar di Trotoar Blang Bintang Dibongkar, Akses Bandara Ditertibkan
Penertiban ini mengacu pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketertiban umum.
Petugas juga mengingatkan warga agar tidak kembali mendirikan bangunan di lokasi yang melanggar aturan.
Meski sebagian besar bangunan telah ditertibkan, masih ada beberapa yang belum dibongkar dan akan menjadi target penertiban lanjutan.
“Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.(*)
Satpol PP Bongkar Bangunan Liar
Bongkar Puluhan Bangunan Liar
penertiban bangunan liar
bangunan Liar
Badan Jalan
Aceh Besar
Serambinews.com
Serambinews
| Pleno Muscab PKB Banda Aceh Tetapkan Lima Nama, Syukri Rahmat Masuk Bursa Balon Ketua |
|
|---|
| Pengembangan Masyarakat Sehat, Pemkab Aceh Besar Siap Kendalikan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria |
|
|---|
| Kemenag Aceh Besar-Densus 88 Cegah Radikalisme dan Terorisme |
|
|---|
| Kemenag Aceh Besar Gandeng Densus 88 Cegah Radikalisme dan Terorisme |
|
|---|
| Sapi Jatuh ke Sumur di Indrapuri, Dievakuasi Petugas BPBD Aceh Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Petugas-Satpol-PP-dan-WH-Aceh-Besar-membongkar-bangunan-liar-di-kawasan-Baitussalam.jpg)