Kamis, 16 April 2026

Berita Aceh Besar

Tertibkan Bangunan Liar di Aceh Besar, Satpol PP Bongkar Lapak di Badan Jalan

“Masih ada bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri di badan jalan dan pinggir jalan sehingga mengganggu akses masyarakat,” ujarnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
BONGKAR BANGUNAN - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bangunan liar di kawasan Baitussalam, Rabu (15/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan sejumlah bangunan liar dan lapak pedagang di badan jalan kawasan Baitussalam, Rabu (15/4/2026).
  • Penertiban dilakukan di Jalan Laksamana Malahayati, menyasar bangunan semi permanen yang mengganggu arus lalu lintas dan berdiri di atas saluran irigasi.
  • Sebelum pembongkaran, petugas sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan, namun pelanggaran tetap ditemukan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Sejumlah bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri di badan jalan di kawasan Baitussalam, Aceh Besar, akhirnya ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Rabu (15/4/2026).

Penertiban di Jalan Laksamana Malahayati itu menyasar bangunan semi permanen yang dinilai mengganggu arus lalu lintas serta berdiri di atas saluran irigasi.

Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu memberikan peringatan dan penjelasan kepada pemilik bangunan.

Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, penertiban tetap dilaksanakan di lokasi.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan pihaknya menemukan banyak bangunan yang tidak sesuai aturan.

“Masih ada bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri di badan jalan dan pinggir jalan sehingga mengganggu akses masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, petugas juga menindak kanopi bangunan yang dipasang melebihi batas.

“Kanopi yang melanggar langsung kami potong, material kami amankan, dan lokasi dibersihkan,” tegas Muhajir.

Baca juga: Bangunan Liar di Trotoar Blang Bintang Dibongkar, Akses Bandara Ditertibkan

Penertiban ini mengacu pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketertiban umum.

Petugas juga mengingatkan warga agar tidak kembali mendirikan bangunan di lokasi yang melanggar aturan.

Meski sebagian besar bangunan telah ditertibkan, masih ada beberapa yang belum dibongkar dan akan menjadi target penertiban lanjutan.

“Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.(*)

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved