Kamis, 16 April 2026

Revisi UUPA

PKS Aceh Tegaskan Dana Otsus Harus Ditambah 2,5 Persen

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh menegaskan komitmennya dalam mengawal revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang kini...

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
KAWAL REVISI UUPA – DPW PKS Aceh menegaskan komitmen dalam mengawal revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang kini memasuki fase krusial di tingkat nasional, Rabu (15/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Partai Keadilan Sejahtera Aceh menegaskan komitmennya mengawal revisi UUPA, termasuk mendukung alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari DAU nasional secara permanen.
  • Sekretaris Umum PKS Aceh, Kasibun Daulay, menyebut dukungan ini penting untuk menjamin keberlanjutan program kesejahteraan seperti JKA dan beasiswa.
  • PKS juga menugaskan M. Nasir Djamil di DPR RI untuk mengawal pembahasan, sembari menekankan pentingnya pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh menegaskan komitmennya dalam mengawal revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang kini memasuki fase krusial di tingkat nasional.

PKS Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Pemerintah Aceh agar alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) ditetapkan sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional secara permanen.

“PKS mendukung penuh usulan alokasi 2,5 persen sebagaimana diajukan Pemerintah Aceh. Ini menjadi posisi strategis untuk memastikan program kesejahteraan seperti Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan beasiswa pendidikan memiliki kepastian fiskal yang berkelanjutan,” ujar Sekretaris Umum DPW PKS Aceh, Kasibun Daulay, Rabu (15/4/2026).

Kasibun menyebut, dukungan ini sebagai bagian dari komitmen politik PKS untuk memenuhi janji kepada masyarakat Aceh. Ia juga menegaskan, posisi PKS sebagai partai nasional memberikan nilai strategis dalam menjembatani aspirasi daerah ke pusat. 

Menurutnya, perjuangan di tingkat lokal harus diperkuat dengan kerja politik di Jakarta, khususnya di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Ia mengungkap, PKS telah menginstruksikan kadernya di DPR RI untuk mengawal langsung pembahasan revisi UUPA. Salah satu langkah konkret adalah penugasan M. Nasir Djamil di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Beliau memahami sejarah dan substansi UUPA. Penugasan ini merupakan langkah strategis agar hak-hak Aceh tetap terjaga dan tidak terputus dalam proses legislasi,” tegasnya.

Baca juga: DPW PKS Aceh Salurkan Bantuan Jaring ke Nelayan di Kampung Baru

Selain mendorong penambahan alokasi dana, kata dia, PKS Aceh juga menekankan pentingnya tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Kasibun mengingatkan bahwa perjuangan politik di tingkat pusat tidak boleh tercoreng oleh praktik birokrasi yang tidak bertanggung jawab di daerah.

“Dana 2,5 persen ini adalah amanah rakyat. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jangan sampai dana ini justru tersendat atau tidak tepat sasaran akibat lemahnya tata kelola,” tegasnya.

Kasibun menambahkan, PKS Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses revisi UUPA agar benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

“PKS hadir sebagai pelayan masyarakat. Kami akan terus memperjuangkan hak Aceh di parlemen, namun pengawasan bersama sangat diperlukan agar setiap rupiah dana Otsus berdampak nyata bagi pembangunan hingga ke pelosok gampong,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved