Kamis, 16 April 2026

Berita Banda Aceh

Terkait Korupsi Beasiswa Aceh, Kejati Periksa Puluhan Saksi

Saksi yang sudah diperiksa 67 orang. Mulai dari PNS BPSDM Aceh, dari swasta, penerima beasiswa dan pihak-pihak lain yang berkaitan

Editor: mufti
IST
ALI RASAB LUBIS, Kasi Penkum Kejati Aceh 
Ringkasan Berita:
  • Penyidik Kejati Aceh sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada BPSDM periode 2021-2024
  • Saksi yang sudah diperiksa 67 orang. Mulai dari PNS BPSDM Aceh, dari swasta, penerima beasiswa dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut
  • Total dana yang disalurkan kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island melalui IEP Persada Indonesia mencapai Rp 26.038.650.455 (tahun 2021-2023)

"Saksi yang sudah diperiksa 67 orang. Mulai dari PNS BPSDM Aceh, dari swasta, penerima beasiswa dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut." ALI RASAB LUBIS, Kasi Penkum Kejati Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) periode 2021-2024.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Aceh sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Kepala BPSDM Aceh berinisial S, CP selaku Kabid Pengembangan SDM dan Kerja sama BPSDM Aceh, RH selaku PNS BPSDM dan juga PPTK, serta ET karyawan swasta (Finance Officer IEP Persada Nusantara)

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negeri lebih Rp 14 miliar itu, pihaknya sudah memintai keterangan 67 orang saksi. Dalam kasus tersebut pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang tunai Rp 1,88 miliar. 

"Saksi yang sudah diperiksa 67 orang. Mulai dari PNS BPSDM Aceh, dari swasta, penerima beasiswa dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).

Saat ini, sebutnya, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup. Ia mengatakan, dalam kasus tersebut bermula pada tahun 2021-2024, Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa. 

Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024.

Adapun realisasi anggaran program beasiswa tersebut, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPSDM Aceh. Diman pada tahun 2021 sampai dengan 2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa bagi mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp 21.038.650.455. Serta tahun 2024, kembali disalurkan dana beasiswa melalui rekening yang sama sebesar Rp 5.826.096.000.

Penyaluran beasiswa dilakukan melalui pihak ketiga, yaitu IEP Persada Indonesia, khususnya untuk program split site antara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala selama periode 2021 hingga 2024.

Total dana yang disalurkan kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island melalui IEP Persada Indonesia mencapai Rp 26.038.650.455 (tahun 2021-2023).

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan. Penyaluran dana beasiswa tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship).

Penyidik menemukan adanya penagihan fiktif oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh atas permintaan PPTK, yang tidak didasarkan pada Student Account Activity Report per semester.  Sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp 8.251.942.347 (kurs dolar Rp 14 ribu)

Selain itu, terdapat penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 14.078.038.347. “Kita imbau kepada yang menerima beasiswa dan tidak berhak segera mengembalikan uang tersebut,” pungkasnya.(iw)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved