Kamis, 16 April 2026

Berita Aceh Timur

Waspada El Nino Godzilla Mengintai, Warga Aceh Timur Diimbau Cegah Karhutla

"Pembukaan lahan dengan cara dibakar masih menjadi praktik yang lazim di kalangan sebagian petani dan pekebun, karena dinilai cepat dan murah.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Maulidi Alfata
Terik matahari membuat suasan di Gampong Blang panas menyengat dengan suhu capai 31 derajat celcius, Kamis (16/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Timur mengimbau warga mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul prediksi kemarau panjang.
  • Kapolres AKBP Irwan Kurniadi menegaskan sebagian besar Karhutla bukan karena faktor alam, melainkan ulah manusia, terutama praktik membuka lahan dengan cara dibakar.
  • Membakar hutan dapat dipidana sesuai Pasal 308 KUHP 2023, dengan ancaman penjara hingga 9 tahun bagi pelaku yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan umum.

Laporan Maulidi Alfata Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Warga Kabupaten Aceh Timur diimbau agar mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Imbauan ini dikeluarkan oleh Polres Aceh Timur, menyusul adanya prediksi kemarau panjang yang menyengat melanda Indonesia.

Kemarau tersebut bisa berdampak bahaya pada hutan dan lahan, pasalnya sebagian besar kebakaran hutan dan lahan tidak disebabkan oleh gesekan alam melainkan karena perbuatan manusia.

"Pembukaan lahan dengan cara dibakar masih menjadi praktik yang lazim di kalangan sebagian petani dan pekebun, karena dinilai cepat dan murah. Namun itu menyimpan resiko besar bisa melahap ribuan hektar dalam sekejap," tutur Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi usai kegiatan Video Conference (Vicon) Wakapolri bersama kementerian terkait pada Selasa (14/04/2026).

Irwan juga menegaskan bahwa selain merusak ekosistem, membakar hutan juga dapat dipidana sesuai diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pidana, setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum dapat dipenjara paling lama 9 tahun.

Oleh karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Di samping itu, masyarakat juga harus terlibat aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.

Ia juga menambahkan bahwa, Polres Aceh Timur akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah terjadinya karhutla, serta memberikan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

“Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan potensi dampak El Nino dapat diminimalisir, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Timur tetap nyaman, lingkungan terjaga, dan masyarakat terlindungi," terangnya.  (*)

Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem El Nino, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved