Kamis, 16 April 2026

Berita Banda Aceh

BNNP Musnahkan 4,9 Kg Sabu Hasil Penangkapan di Bireuen

“Total barang bukti yang disita mencapai 4.994,24 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Kepala BNNP Aceh
MUSNAHKAN SABU - Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Dr Dedy Tabrani bersama pihak Kejaksaan dan Bea Cukai saat memblender untuk pemusnahan sabu-sabu hasil tindak kejahatan. Pemusnahan berlangsung di Kantor BNN Provinsi Aceh, Kamis (16/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • BNN Provinsi Aceh memusnahkan 4.989,24 gram sabu dengan cara diblender di Kantor BNN Aceh, Kamis (16/4/2026). Sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan persidangan.
  • Sabu disita dari tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen dan Basri, yang ditangkap di Gandapura, Bireuen, pada 25 Februari 2026. Barang bukti ditemukan dalam lima paket teh Cina dengan total 4.994,24 gram.
  • Kasus ini berawal dari hasil penyadapan intelijen yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika sekitar 5 kg di Bireuen.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh melakukan pemusnahan 5 kg sabu-sabu sebagai hasil tindak kejahatan.

Pemusnahan berlangsung di Kantor BNN Provinsi Aceh, Kamis (16/4/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu 4.989,24 gram.

Sedangkan 5 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, dari total hasil penangkapan 4.994,24 gram.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Dr Dedy Tabrani dalam wawancara usai pemusnahan menyampaikan, sabu tersebut dari di tangkap dari tersangka, Muhammad Miksal Mina alias Muncen dan Basri di kawasan Bireuen.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi hasil penyadapan (tapping) analis intelijen yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika sekitar 5 kilogram di Bireuen.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel BNNP Aceh melakukan penyisiran di sejumlah titik yang telah dipetakan.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Aceh Utara, Temukan Sabu dari Pelaku, Pria asal Sumut Ikut Diamankan

Pada Rabu, (25/2/2026)  sekitar pukul 15.00 WIB, petugas BNN Provinsi Aceh mengamankan dua pria, yaitu Muncen dan Basri, saat mengendarai mobil Toyota Avanza putih di jalan lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Gandapura, Bireuen.

Dari hasil penggeledahan, kata Dedy, ditemukan lima paket sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina dengan total berat 4.994,24 gram.

“Total barang bukti yang disita mencapai 4.994,24 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, sementara 4.989,24 gram dimusnahkan,” ujar Dedy Tabrani.

Katanya, keberhasilan ini tidak hanya merupakan hasil kerja BNNP Aceh, tetapi juga bukti meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat Aceh dalam menolak narkotika.

Masyarakat menunjukkan sikap tegas dengan tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di Tanah Rencong.

“Kepedulian, kewaspadaan, dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi serta menjaga lingkungan menjadi pilar utama dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tambahnya.

Brigjen Dedy menambahkan, pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas BNN kepada publik, sekaligus pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak akan pernah lemah dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved