Jumat, 17 April 2026

Berita Banda Aceh

Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen, Disampaikan di Hadapan Banleg DPR RI

“Itu (2,5 persen) angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu.” MUZAKIR MANAF, Gubernur Aceh

Editor: mufti
BIRO ADPIM SETDA ACEH
RAPAT KONSULTASI - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) berbincang bersama Wakil Gubernur Fadhlullah, Ketua DPRA Zulfadhli, serta anggota Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dalam rapat konsultasi perubahan UUPA di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026). Dalam forum tersebut, Mualem menegaskan usulan Dana Otsus Aceh minimal 2,5 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Mualem, mengatakan Aceh membutuhkan minimal dana Otsus sebesar 2,5 persen. Angka tersebut ditegaskan merupakan angka minimal
  • Soal besaran 2,5 persen itu saat ini tinggal menunggu satu tahap lagi, yaitu pada Pemerintah Pusat
  • Mualem menegaskan bahwa Pemerintah Aceh menaruh harapan besar terhadap percepatan pembahasan revisi UUPA, khususnya terkait keberlanjutan dana Otsus

“Itu (2,5 persen) angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu.” MUZAKIR MANAF, Gubernur Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, mengatakan, Aceh membutuhkan minimal dana otonomi khusus (Otsus) sebesar 2,5 % . Angka tersebut ditegaskan merupakan angka minimal. “Itu angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu,” kata Mualem dalam sambutannya pada acara konsultasi perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (16/4/2006). Pernyataan Mualem tersebut langsung terkunci di akhir rapat konsultasi. 

“Sebetulnya, dalam dalam draf usulan perubahan UUPA, kami sudah mencantumkan angka dana Otsus untuk Aceh sebesar 2,5 persen,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr Bob Hasan SH MH. 

“Sebetulnya mudah bagi Mualem, sebab Abangdanya (Prabowo) sudah menjadi Presiden RI," tambah Bob Hasan.

Dua statemen penting tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi. Nurlis memastikan bahwa sejauh ini angka 2,5 persen untuk dana Otsus Aceh sudah finis.

“Jadi, sejauh ini angka 2,5 persen sudah finis,” kata Nurlis. 

Ia menambahkan, soal besaran 2,5 persen itu saat ini tinggal menunggu satu tahap lagi, yaitu pada Pemerintah Pusat. Sebab, lanjut dia, sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepada DPR-RI pengembalian dana Otsus Aceh ke angka 2 persen.

Nurlis menggambarkan suasana rapat konsultasi itu berlangsung tanpa perdebatan. Rapat dihadiri oleh 31 anggota Baleg DPR-RI yang dipimpin oleh Dr Ahmad Doli Kurnia. Sedangkan Gubernur Mualem didampingi Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun.

Selain itu juga dihadiri unsur Forkopimda Aceh dan pimpinan DPR Aceh, para ketua fraksi dan ketua komisi, serta ketua dan anggota Banleg DPR Aceh. Termasuk bupati dan wali kota se-Aceh, serta unsur dari perguruan tinggi dan tokoh masyarakat lainnya. 

“Semuanya dalam satu pemahaman. Pendapat yang muncul di dalam rapat sangat bagus untuk Aceh, memiliki cita-cita bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ucap Nurlis. 

Misalnya, dari Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Dr Husni Jalil SH MH, memaparkan sejumlah hal yang perlu direvisi dalam UUPA. 

Beberapa poin penting rancangan perubahan UUPA, kata Prof Husni, adalah mengenai kewenangan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pengelolaan migas, pemerintahan gampong, pengelolaan pelabuhan, qanun, dan dana Otsus.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas kehadiran rombongan Baleg DPR RI ke Aceh. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh menaruh harapan besar terhadap percepatan pembahasan revisi UUPA, khususnya terkait keberlanjutan dana Otsus.

Selanjutnya akademisi dari Universitas Malaikussaleh, Dr Amrizal J Prang, lebih menekankan pada pentingnya realisasi peningkatan dana Otsus di Aceh. Selain itu, ia juga memaparkan tentang kelemahan qanun, dimana sebagian besar tidak bisa diterapkan, sebab berbenturan dengan produk hukum lainnya. “Padahal qanun adalah bentuk kekhususan Aceh,” timpalnya.

Sedangkan tokoh yang terlibat dalam proses perdamaian Aceh dan MoU Helsinki, Munawar Liza Zainal, lebih fokus pada batas mil laut. “Dulu tidak dibahas mengenai luasnya, jadi seharusnya luasnya itu adalah sebatas territorial Indonesia,” katanya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved