Jumat, 17 April 2026

Berita Banda Aceh

Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Aksi Anarkis di PT Bumi Flora

"Aksi segerombolan orang tersebut telah keluar dari jalur hukum dan menjurus pada tindakan anarkis serta main hakim sendiri".

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
DESAK TINDAKAN TEGAS – Kuasa Hukum PT Bumi Flora mendesak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap sekelompok orang yang telah melakukan aksi anarkis dan melanggar hukum di area perkebunan perusahaan tersebut, Jumat (17/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa Hukum PT Bumi Flora mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sekelompok orang yang dinilai telah melakukan aksi anarkis dan melanggar hukum di area perkebunan perusahaan tersebut.
  • Kuasa Hukum PT Bumi Flora dari Kantor Hukum T Hendri Law, Hendri Saputra, mengatakan aksi anarkis yang berlangsung sejak 22 Januari 2026 tersebut dilaporkan telah melumpuhkan aktivitas perusahaan serta mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kuasa Hukum PT Bumi Flora mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sekelompok orang yang dinilai telah melakukan aksi anarkis dan melanggar hukum di area perkebunan perusahaan tersebut.

Kuasa Hukum PT Bumi Flora dari Kantor Hukum T Hendri Law, Hendri Saputra, mengatakan aksi anarkis yang berlangsung sejak 22 Januari 2026 tersebut dilaporkan telah melumpuhkan aktivitas perusahaan serta mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.

"Aksi segerombolan orang tersebut telah keluar dari jalur hukum dan menjurus pada tindakan anarkis serta main hakim sendiri. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Hendri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2026).

Hendri menyatakan, aksi tersebut semula diklaim sebagai penyampaian aspirasi.

Namun, kini telah berubah menjadi tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

Baca juga: Bantah Rampas Lahan Warga, PT Bumi Flora Tegaskan Legalitas HGU dan Rekam Jejak Kompensasi


Adapun bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok tersebut meliputi penguasaan lahan secara tanpa hak, pendudukan perkebunan, pemblokiran jalan, hingga perampasan aset kendaraan milik perusahaan.

Kelompok tersebut juga melarang para pekerja untuk melakukan panen dan produksi kelapa sawit.

Kata Hendri, situasi dilaporkan semakin memburuk pada Kamis (16/4/2026) kemarin, di mana kelompok massa tersebut melakukan pemutusan akses jalan yang menghubungkan Desa Alue Lhok dengan area perkebunan PT Bumi Flora di beberapa titik. Hal itu membuat sejumlah siswa gagal ke sekolah akibat tidak ada jalan.

"Mereka menggali badan jalan dan menebang pohon sawit untuk ditumbangkan di atas jalan. Akibatnya, akses jalan putus total. Masyarakat tidak bisa berbelanja kebutuhan pokok, tidak bisa ke kebun, dan yang paling memprihatinkan, anak-anak sekolah terpaksa libur karena akses antar-jemput terputus," jelas Hendri.

 


Tindakan ini, kata Hendri, merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya pada Rabu (15/3/206), di mana massa menanam balok kayu di sepanjang badan jalan Desa Alue Lhok. Ia menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai sebagai bentuk pembodohan terhadap generasi muda akibat terhentinya akses pendidikan.

 


Atas dasar kerugian nyata yang dialami perusahaan dan gangguan keamanan publik,  pihaknya meminta Kepolisian dan aparat terkait untuk segera turun tangan memproses hukum para pelaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved