Anggran
Dimediasi Wagub Fadhlullah, Pemkab dan DPRK Singkil Sepakat Sahkan APBK 2026
Polemik pengesahan Rancangan APBK Aceh Singkil tahun 2026 senilai Rp 822 miliar akhirnya mencapai titik temu setelah dimediasi Wakil Gubernur
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:
- Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil sepakat mengakhiri perselisihan yang sempat berlarut-larut hingga April 2026.
- Proses mediasi berlangsung intens sejak siang hari di Kantor Gubernur Aceh dan dilanjutkan hingga malam di rumah dinas Wakil Gubernur, Sabtu (18/4/2026).
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Polemik pengesahan Rancangan APBK Aceh Singkil tahun 2026 senilai Rp 822 miliar akhirnya mencapai titik temu setelah dimediasi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil sepakat mengakhiri perselisihan yang sempat berlarut-larut hingga April 2026.
Proses mediasi berlangsung intens sejak siang hari di Kantor Gubernur Aceh dan dilanjutkan hingga malam di rumah dinas Wakil Gubernur, Sabtu (18/4/2026).
Sebelumnya, perselisihan antara kedua pihak menghambat pengesahan APBK 2026. Akibatnya, Aceh Singkil menjadi salah satu daerah paling terlambat menetapkan anggaran, meski batas waktu pengesahan telah ditentukan pada November 2025.
Baca juga: Sempat Deadlock, Pembahasan APBK Aceh Singkil Dilanjutkan 21 April 2026
Fadhlullah menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk menjalankan hasil kesepakatan tersebut. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengingkari hasil mediasi demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
“Keharmonisan antara pemerintah kabupaten dan DPRK menjadi kunci utama dalam mendorong pembangunan Aceh Singkil,” ujarnya.
Ia juga meminta agar sidang paripurna pengesahan APBK segera digelar pada Selasa, 21 April 2026, sehingga roda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan optimal tanpa hambatan lanjutan.
Upaya mediasi tersebut turut didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Syakir, Asisten Administrasi Umum Murthala, serta Inspektur Aceh Abdullah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Apbk-73u3u3.jpg)