Selasa, 21 April 2026

Berita Abdya

Polres Abdya Ingatkan Warga Bahaya Karhutla, Pelaku Siap-siap Didenda dan Dipidana

"Kita juga melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Wahyudi.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HO
IMBAUAN KARHUTLA - Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memasang spanduk imbauan bahaya Karhutla di wilayah Kecamatan Babahrot, Selasa (21/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memasang spanduk, baliho, dan media informasi di titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gampong Ie Mirah dan Gampong Kaye Aceh pada 21 April 2026.
  • Kasat Reskrim AKP Wahyudi menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, terutama di musim kemarau.
  • Wahyudi menegaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memasang spanduk, baliho, dan media informasi lainnya di titik-titik rawan sebagai bentuk peringatan dan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Spanduk peringatan karhutla tersebut tersebut dipasang di kawasan Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, dan Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya, Selasa (21/4/2026).

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH mengatakan, imbauan ini untuk meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, dan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan perkebunan, khususnya saat musim kemarau.

Selain memberikan imbauan, kata Wahyudi, pihaknya melaksanakan patroli rutin pada daerah yang berpotensi terjadi karhutla guna mendeteksi dini dan mencegah terjadinya kebakaran.

"Kita juga melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Wahyudi.

Untuk melakukan pencegahan, sebutnya, pihak kepolisian juga menambahkan frekuensi patroli, khususnya pada musim kemarau atau saat kondisi rawan kebakaran meningkat.

"Kita juga mengoptimalkan saluran pelaporan masyarakat terkait indikasi pembakaran hutan dan lahan agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Sebagai catatan, sebut Wahyudi, diitemukan bahwa masih terdapat sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami dampak dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.

Praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar, kata Wahyudi, masih dilakukan karena dianggap lebih cepat dan murah, sehingga perlu pendekatan persuasif dan solusi alternatif.

Baca juga: Tiga Hotspot Terdeteksi di Aceh Timur, BMKG Ingatkan Masyarakat Waspada Karhutla

"Keberhasilan pencegahan karhutla sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan memberikan informasi dini," ujarnya 

Tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran, sebutnya, perlu terus dilakukan guna memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan hukum.

"Kita mengingatkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, mulai dari penjara maksimal 15 tahun hingga denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Wahyudi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved