Selasa, 21 April 2026

AS dan Israel Serang Iran

Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 Terus Berlanjut

Polda Aceh memastikan penanganan perkara tindak pidana korupsi beasiswa tahun 2017 pada BPSDM Aceh yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HO
KABID HUMAS POLDA - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto memastikan penanganan perkara tindak pidana korupsi beasiswa 2017 pada BPSDM Aceh masih terus berlanjut. 

Ringkasan Berita:
  • Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, dalam perkembangan terbaru, hasil penyidikan berkas perkara telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
  • Sementara itu, lanjut Joko, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi demi memenuhi petunjuk jaksa.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh memastikan penanganan perkara tindak pidana korupsi beasiswa tahun 2017 pada BPSDM Aceh yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih terus berlanjut.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, dalam perkembangan terbaru, hasil penyidikan berkas perkara telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari sejumlah berkas tersebut, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.

“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujar Joko, Selasa (21/4/2026).

Sementara itu, lanjut Joko, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi demi memenuhi petunjuk jaksa.

“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” tambahnya.

Joko menegaskan, Polda Aceh berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa tahun 2017 yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan.

Baca juga: MaTA Sindir Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Alfian: Sudah 5 Kali Ganti Kapolda tak Kunjung Tuntas

Koordinator MaTA, Alfian, juga mendesak Kapolda membuka alasan lambannya penanganan kasus korupsi yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tersebut. Pasalnya, sudah lima kali pergantian Kapolda, namun belum ada satu pun aktor utama yang terungkap.

“Sejak penyelidikan dan penyidikan dari 2019 sampai 2026, sudah lima jenderal memimpin, tapi kasus ini belum juga selesai. Begitu juga aktor pelaku, belum ada satu pun yang diungkap,” kata Alfian dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Alfian menjelaskan, hingga kini sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, baru dua orang yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Dedi Safrizal (mantan anggota DPRA) dan Suhaimi bin Ibrahim (koordinator lapangan DS).

Sementara sembilan tersangka lainnya belum memiliki kepastian hukum. MaTA menilai kondisi ini memberi pesan buruk kepada publik bahwa kekuatan politik mampu mengalahkan hukum.

“Pelaku yang tidak memiliki kekuasaan dihabisi, sementara yang masih berkuasa tetap aman,” ujarnya.

Menurut Alfian, kasus korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 menjadi alarm serius bagi pencarian keadilan dan kepastian hukum. Ia menegaskan, hukum tidak boleh kalah oleh pelaku karena berpotensi memicu terulangnya kasus serupa di masa depan.

“Padahal, dalam kasus ini, sudah sangat besar uang negara yang dihabiskan dalam proses penyelidikan dan penyidikan sejak 2019,” tuturnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved