Info Aceh Tengah
Wabup Muchsin Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah
Wakil Bupati atau Wabup Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah Tahun
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Wabup Muchsin Hasan menyampaikan LKPJ 2025 dalam rapat DPRK sebagai kewajiban sesuai UU No. 11 Tahun 2006 dan aturan turunan.
- DPRK melalui Susilawati akan membahas LKPJ untuk evaluasi kinerja, program, dan kebijakan daerah.
- Capaian program >90 persen, namun 2025 terkendala bencana hidrometeorologi sehingga prioritas dialihkan ke keselamatan dan pemulihan masyarakat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Alga Mahate Ara|Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Wakil Bupati atau Wabup Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tengah di Ruang Sidang DPRK setempat, Selasa (21/4/2026).
Penyampaian LKPJ tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Aceh Tengah telah menyampaikan LKPJ Tahun 2025 pada 30 Maret 2026 melalui surat pengantar Nomor 100/703/PEM.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Susilawati, S.Pd, mengatakan bahwa dokumen LKPJ tersebut akan dibahas sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Pembahasan LKPJ ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LKPJ akan dibahas melalui masing-masing komisi dengan fokus pada capaian kinerja program dan kegiatan, pelaksanaan regulasi daerah, permasalahan dan upaya penyelesaiannya, kebijakan strategis kepala daerah, serta tindak lanjut rekomendasi DPRK atas LKPJ tahun sebelumnya,” ujar Susilawati.
Baca juga: Data Pascabencana Aceh Tengah 100 Persen Sinkron, Siap Masuk Tahap Lanjutan
Sementara itu, Wakil Bupati Muchsin Hasan dalam penyampaiannya menegaskan bahwa LKPJ Tahun 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta aspek sosial kemasyarakatan sepanjang tahun berjalan.
“LKPJ Tahun 2025 ini disusun sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kami dalam melaporkan berbagai urusan pemerintahan, pembangunan, serta aspek sosial kemasyarakatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa rata-rata capaian implementasi program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mencapai di atas 90 persen.
Namun demikian, Muchsin juga mengakui bahwa pada penghujung tahun 2025, Aceh Tengah menghadapi tantangan serius berupa bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor.
“Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian prioritas secara responsif.
Sejumlah agenda pembangunan harus disesuaikan agar sumber daya daerah dapat difokuskan pada keselamatan dan pemulihan kondisi masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Permudah Layanan Publik, Pemkab Aceh Tengah Hadirkan LEPAT dan Portal GEMASIH
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala SKPK, kepala bagian di lingkungan Setdakab, serta para camat.
Rapat kemudian diskors hingga Rabu, 29 April 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dari masing-masing Komisi DPRK Aceh Tengah. (*)
| Bupati Haili Yoga Pakai Kerawang Gayo Kuning Saat Hardiknas, Tekankan Tiga Pilar Pendidikan |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Tinjau Jembatan Gemboyah, Segera Diperbaiki |
|
|---|
| Mendagri Tito Serahkan Bantuan 5 Unit Ambulans Ke pemerintah Kabupaten Aceh Tengah |
|
|---|
| Aceh Tengah Tepat Waktu Setor LKPD 2025, BPK Beri Apresiasi |
|
|---|
| Bupati Haili Yoga Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah, Sekaligus Perjuangkan Bantuan Korban Kebakaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muchsin-Hasan21.jpg)