Berita Aceh Tengah
Wabup Muchsin Sampaikan LKPJ 2025 Pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah
Daerah kita tercinta mengalami tantangan alam berupa bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor.” MUCHSIN HASAN
Ringkasan Berita:
- Muchsin Hasan, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah Tahun 2025 dalam rapat paripurna dewan
- Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Susilawati SPd menyampaikan, LKPJ yang diserahkan ini akan segara dibahas
- LKPJ Tahun 2025 ini disusun sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kami dalam melaporkan berbagai urusan pemerintahan, pembangunan, serta aspek sosial kemasyarakatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025
“Daerah kita tercinta mengalami tantangan alam berupa bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor.” MUCHSIN HASAN, Wakil Bupati Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah Tahun 2025 dalam rapat paripurna dewan, di Ruang Sidang DPRK setempat, Selasa (21/4/2026).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, salah satu tugas dan kewenangan bupati/wali kota adalah menyampaikan LKPJ kepada DPRK selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berakhir dan Bupati Aceh Tengah sudah menyampaikan LKPJ pada 30 Maret 2026 dengan surat pengantar Nomor: 100/703/PEM.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Susilawati SPd, dalam kesempatan itu menyampaikan, LKPJ yang diserahkan ini akan dibahas sebagai salah satu wujud dari fungsi pengawasan oleh DPRK kepada eksekutif dan akan dibahas melalui masing-masing komisi di DPRK.
"Pembahasan LKPJ ini merupakan salah satu wujud dari fungsi pengawasan DPRK, sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. LKPJ ini akan dibahas oleh DPRK Aceh Tengah melalui masing-masing Komisi dengan objek pembahasan meliputi capaian kinerja program dan kegiatan, pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan perlaksanaannya, serta tindaklanjut rekomendasi DPRK Aceh Tengah, atas LKPJ pemerintah daerah tahun 2024 yang lalu," ucap Susilawati.
Sementara Wabup Aceh Tengah, Muchsin, dalam kesempatannya menyampaikan, LKPJ Tahun 2025 mengatakan, penyusunan LKPJ ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban bupati dan wakil bupati dalam melaporkan berbagai urusan pemerintahan, pembangunan, serta aspek sosial kemasyarakatan yang telak dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
"LKPJ Tahun 2025 ini disusun sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kami dalam melaporkan berbagai urusan pemerintahan, pembangunan, serta aspek sosial kemasyarakatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025" tegas Wabup.
Dalam laporannya, Muchsin memaparkan bahwa rata-rata capaian implementasi program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkisar 90 persen ke atas.
Dikatakan, di penghujung tahun 2025, Kabupatrn Aceh Tengah mengalami tantangan yaitu bencana hidrometeorologi. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk melakukan skala prioritas secara responsif. "Kita sadari bersama bahwa dalam perjalanannya, khususnya di penghujung tahun 2025, daerah kita tercinta mengalami tantangan alam berupa bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh Tengah,” ujarnya.
“Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk melakukan skala prioritas secara responsif, sehingga beberapa agenda pembangunan mengalami penyesuaian strategi pelaksanaan guna memastikan sumber daya daerah terfokus pada keselamatan dan pemulihan kondisi masyarakat Aceh Tengah," imbuh Muchsin.
Hadir dalam penyampaian LKPJ 2025 itu Sekda Aceh Tengah, para asisten, staf ahli, kepala SKPK, para Kabag di lingkungan Setdakab, serta para camat. Rapat paripurna diskors hingga Rabu (29/4/2026) drngan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi.(am)
Wabup Aceh Tengah Muchsin Hasan
LKPJ 2025
Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Dua DPO Kasus Pembunuhan di Riau Diringkus di Aceh Tengah |
|
|---|
| Ketua ICMI Aceh: Perlu Segera Reboisasi Hutan di Seluruh Aceh |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Pembangunan SPBU belum Ditahan Karena Alasan Sakit |
|
|---|
| Buruan ke Samsat! Program Pemutihan Pajak Berakhir 30 April 2026 |
|
|---|
| Fokus Pemulihan Pascabencana, Seluruh Rangkaian HUT Ke-447 Takengon Ditiadakan, Termasuk Pacuan Kuda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muchsin-Hasan21.jpg)