Rabu, 22 April 2026

Berita Langsa

Kejari Langsa Lakukan Ekspose Lanjutan Perkara Dugaan Tipikor di PUPR

"Ekspose ini dilakukan secara virtual bersama Tim BPKP juga melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe

|
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/serambinews
GELEDAH - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa saat menggeledah Kantor Dinas PUPR Langsa pada tanggal 31 Desember 2025 lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Ekspose lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa TA 2023.
  • "Ekspose ini dilakukan secara virtual bersama Tim BPKP juga melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe untuk pendalaman informasi dan penguatan data awal," sebut Adi Tyogunawan.
  • ‎Untuk itu pihaknya berharap agar BPKP segera menerbitkan surat tugas untuk tim perhitungan kerugian negara,

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir   |  Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan ekspose lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa TA 2023. 

‎Kepala Kajaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, SH, MH, Rabu (22/4/2026), kepada wartawan, menyebutkan, pihaknya telah melakukan ekspose lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tersebut bersmaa pihak BKPP, Selasa (21/4/2026).

"Ekspose ini dilakukan secara virtual bersama Tim BPKP juga melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe untuk pendalaman informasi dan penguatan data awal," sebut Adi Tyogunawan. 

‎Sementara dalam ekspose itu, tambah Kajari Langsa ini, hal-hal yang ditanyakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada saat ekspose sebelumnya, saat ini telah dilengkapi oleh penyidik. 

‎Untuk itu pihaknya berharap agar BPKP segera menerbitkan surat tugas untuk tim perhitungan kerugian negara, agar proses penghitungan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut bisa segera dimulai.

‎‎Sehingga apbila hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara sudah diperoleh, maka penyidik Kejaksaan Negeri Langsa akan segera menetapkan tersangka.

‎"Kami menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi peenegakan hukum yang adil serta berintegritas," pungkas Kajari. 

‎Tim Penyidik Geledah Kantor PUPR Langsa

Sebelumnya dilaporkan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa.

Penggeledahan dan penyitaan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Fadli Setiawan, SH, MKn, selaku Ketua Penyidik, pada tanggal 31 Desember 2025, dalam rangka tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Berupa tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa TA 2023. 

Penggeledahan atas Perintah langsung Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan, SH, MH, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Nomor: PRINT-1518A/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa (B-4) Nomor: PRINT-1518B/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Surat Perintah Penyitaan.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa juga telah melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Kepala Kejari Langsa Adi Tyogunawan, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Fadli Setiawan, SH, MKn, Jumat (2/1/2026), menyebutkan, penggeledahan dan penyitaan dokumen dilakukan dalam rangka tahap penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa tidak terpenuhinya spesifikasi teknis.

Pada pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua, di Dinas PUPR Kota Langsa senilai Rp 1.755.607.122 yang bersumber dari APBK Langsa Tahun Anggaran 2023.

Sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: PRINT/05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Langsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilaksanakan secara sah, prosedural, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law," sebut Kajari.

Menurut Adi Tyogunawan, penggeledahan dan penyitaan ini untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.

Untuk memperkuat alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menjamin kelancaran dan efektivitas proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Penyedia Jasa berinisial M, Konsultan Pengawas inisial S, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial D, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial YO.

Kajari menegaskan, Kejaksaan berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved