Berita Banda Aceh
Diduga Cemarkan Nama Baik Jusuf Kalla, Ade Armando dan Abu Janda Akan Dilapor ke Polda Aceh
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap tokoh nasional Jusuf Kalla atau JK.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Laporan akan diajukan ke Polda Aceh pada Senin mendatang oleh Masyarakat Sipil Peduli Kemanusiaan Aceh.
- Ade Armando dan Abu Janda diduga menyebarkan narasi negatif melalui potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dianggap di luar konteks.
- Pelaporan mengacu pada dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP, sekaligus untuk menjaga perdamaian serta kondusivitas masyarakat Aceh.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Masyarakat Sipil Peduli Kemanusiaan Aceh menyatakan akan melaporkan akademisi Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap tokoh nasional Jusuf Kalla atau JK.
Koordinator Masyarakat Sipil Peduli Kemanusiaan Aceh, Murdani Yusuf, mengatakan langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dinilai telah dipelintir dan disebarkan di media sosial.
“Potongan video tersebut diduga sengaja diambil di luar konteks untuk membangun narasi negatif yang dapat memprovokasi masyarakat,” ujar Murdani saat ditemui, Jumat (24/4/2026).
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan nama baik Jusuf Kalla, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas dan suasana damai yang selama ini terjaga di Aceh.
Menurutnya, peran Jusuf Kalla sangat besar dalam proses perdamaian di Aceh, sehingga pihaknya merasa perlu mengambil langkah tegas untuk meluruskan informasi yang dianggap menyesatkan.
Baca juga: VIDEO - Disorot Publik, Begini Reaksi Gibran soal Pernyataan Jusuf Kalla
Murdani menegaskan, laporan yang akan diajukan ke kepolisian mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami akan melaporkan Ade Armando dan Abu Janda atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh potongan informasi yang beredar di media sosial dan tetap mengedepankan persatuan serta nilai-nilai perdamaian.
Masyarakat Sipil Peduli Kemanusiaan Aceh berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dalam menangani laporan tersebut serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
"Kita akan laporkan Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Aceh pada Senin ini," pungkasnya. (*)
| Sulaiman Bakri Terpilih Jadi Ketua PGRI Banda Aceh 2025–2030, Begini Seruannya |
|
|---|
| Evaluasi JKA Picu Orang “Meu Pep-pep”, Mualem Bakal Atur Pengawasan di Sektor Kesehatan |
|
|---|
| Durra Fakhira, Siswi MAN Model Banda Aceh Raih Emas di Senior High School Olympiad 2026 Aceh |
|
|---|
| Mualem Sebut, Pascabanjir Warga Pedalaman Aceh Masih Gunakan Rakit |
|
|---|
| Stok Beras Bulog Tembus 5 Juta Ton, Jadi Rekor Sepanjang Sejarah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Murdani-Yusuf-24042026.jpg)