Senin, 8 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Jaksa Tuntut Ibu dan Anak di Aceh Utara 2 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 51 Juta, Kasus Fidusia

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,”

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok PN Lhokseumawe/ Serambinews.co/HO
Pengadilan Negeri Lhokseumawe berada di Jalan Iskandar Muda, Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. 

Ringkasan Berita:
  • JPU Kejari Lhokseumawe menuntut 2 terdakwa kasus pelanggaran jaminan fidusia, Nazrani dan anaknya Ilham Ahmad, dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun dalam sidang di PN Lhokseumawe, Kamis, 23 April 2026.
  • Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan keduanya terbukti mengalihkan atau menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
  • Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 51,16 juta kepada PT FIFGroup Cabang Lhokseumawe.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia,  Jafaruddin I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, menuntut dua terdakwa kasus dugaan pelanggaran jaminan fidusia (pengalihan hak kepemilikan benda), dengan hukuman penjara masing-masing selama dua tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (23/4/2026).

Kedua terdakwa adalah Naz dan anaknya, Ilham Ahmad, keduanya warga Kabupaten Aceh Utara.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Abdi Fikri MH dan M Andri Ghafary SH, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan atau menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar keduanya membayar ganti rugi kepada pihak korban, PT FIFGroup Cabang Lhokseumawe, sebesar Rp 51.160.000.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” demikian tuntutan JPU dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit sepeda motor oleh terdakwa Nazrani kepada PT FIFGroup Lhokseumawe pada Desember 2023 dan Desember 2024.

Dari dua pengajuan tersebut, terdakwa memperoleh dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy Prestige dan Honda Beat Sporty DLX Smart Key.

Baca juga: Jaksa Tuntut Ibu dan Anak 2 Tahun Penjara dalam Kasus Fidusia, Ganti Rugi Rp51 Juta

Namun, dalam perjalanannya, kendaraan yang masih berstatus objek jaminan fidusia itu justru dialihkan dan digadaikan kepada pihak lain tanpa izin dari perusahaan pembiayaan.

Pada Maret 2025, sepeda motor Scoopy diketahui telah ditukar dalam transaksi gadai dengan pihak lain di wilayah Aceh Utara.

Selanjutnya, pada April 2025, sepeda motor Honda Beat juga digadaikan oleh para terdakwa kepada pihak ketiga dengan nilai sekitar Rp 6 juta.

Perbuatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan sebagai pemegang hak fidusia.

Akibat tindakan para terdakwa, FIFGroup Lhokseumawe mengalami kerugian mencapai Rp 51,16 juta.

Dalam persidangan, jaksa turut menghadirkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kontrak kredit, sertifikat jaminan fidusia, serta buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dari dua unit sepeda motor yang menjadi objek perkara.

Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak FIFGroup Lhokseumawe.

Dalam tuntutannya, jaksa memerintahkan agar terdakwa Nazrani tetap ditahan di rumah tahanan.

Sementara itu, kedua terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. Perkara ini kini menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang berikutnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved