Berita Banda Aceh
Jual Rokok Ilegal, Polresta Banda Aceh Geledah Asrama & Amankan 2 Mahasiswa Asal Bireuen
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyita sekitar 70 ribu batang rokok ilegal dari dua mahasiswa asal Bireuen.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polresta Banda Aceh menyita sekitar 70 ribu batang rokok ilegal dari dua mahasiswa asal Bireuen.
- Penangkapan dilakukan lewat operasi undercover buy di kios kawasan Baiturrahman, lalu ditemukan stok besar di asrama Samalanga.
- Kedua pelaku dijerat UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyita sekitar 70 ribu batang rokok ilegal dari dua warga asal Bireuen yang berstatus mahasiswa.
Keduanya diamankan di kawasan Gampong Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman pada Rabu (22/4/2026) kemarin.
Penangkapan berawal dari operasi undercover buy yang dilakukan personel Satreskrim di salah satu kios di wilayah tersebut.
Dari hasil penyamaran itu, petugas menemukan adanya transaksi rokok ilegal berbagai merek.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial ARD (20), dan KM (22), beserta barang bukti (BB) sebanyak 618 slop rokok ilegal.
“Keduanya diamankan saat sedang menjual rokok ilegal di kios," kata Kasat Reskrim.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan stok lain,” ujar Kompol Dizha dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Aceh Sita 42.018 Batang Rokok Ilegal
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh.
Dari lokasi itu, ditemukan ratusan slop rokok ilegal berbagai merek yang diduga siap diedarkan.
Adapun merek rokok yang disita antara lain:
- Everest
- HD
- Camclar
- Manchester
- Humer
- Hmin
- Camilla
- Milde
- VR 7
- Hmild
- Raider
- Nexton
- Luxlo
- H1 Mild
- Master
- Street
- Canyon
- Lufman
- Smith
- Marbol
- Englisman
Baca juga: Rokok Ilegal Akan Ditertibkan, Purbaya: Masuk Jalur Resmi atau Ditutup
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna pengembangan lebih lanjut.
Termasuk menelusuri jaringan distributor atau pemasok rokok ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ancamannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.(*)
Rokok Ilegal
Sita Rokok Ilegal
mahasiswa terlibat rokok ilegal
Polresta Banda Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Kanwil Kemenag Aceh Catat IKM 3,67 pada Triwulan I 2026 |
|
|---|
| Kolaborasi USK–ILO Dorong Riset Nilam Menuju Industri Bernilai Ekonomi |
|
|---|
| Oknum Pengacara di Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa, Terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak |
|
|---|
| Tiru Ketapang, Pelabuhan Ulee Lheue Ditargetkan Jadi Simpul Strategis Transportasi Aceh |
|
|---|
| Ganggu Aktivitas Nelayan, Mualem Minta Pemerintah Pusat Segera Keruk Sejumlah Kuala di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polresta-Banda-Aceh-memperlihatkan-barang-bukti-berupa-rokok-ilegal-hasil-sitaan.jpg)