Banda Aceh
Operator Gampong Kewalahan Layani Warga Urus Sanggahan Desil
Operator gampong di sejumlah desa di Aceh mengaku kewalahan melayani lonjakan warga yang mengurus sanggahan data desil...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Operator gampong di Aceh kewalahan melayani lonjakan pengurusan sanggahan data desil, dengan antrean bisa mencapai puluhan warga per hari.
- Proses input yang memakan waktu 20–30 menit per orang membuat layanan dibatasi, sementara banyak warga mengeluhkan data tidak sesuai kondisi ekonomi.
- Lonjakan ini dipicu kebijakan baru JKA 2026 yang hanya menanggung desil 6–7, sehingga warga berbondong-bondong memperbaiki data.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Operator gampong di sejumlah desa di Aceh mengaku kewalahan melayani lonjakan warga yang mengurus sanggahan data desil dalam beberapa waktu terakhir. Tingginya jumlah pemohon, yang bisa mencapai puluhan orang per hari, membuat pelayanan dibatasi karena proses penginputan data memakan waktu cukup lama di setiap permohonan.
Hal tersebut turut dirasakan oleh operator di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Mereka kewalahan melayani lonjakan warga yang mengurus sanggahan data desil dalam beberapa waktu terakhir.
Keuchik Gampong Kajhu, Khairizal, mengatakan persoalan desil kini menjadi keluhan hampir seluruh masyarakat di desanya. Tingginya jumlah warga yang mengurus perbaikan data membuat beban kerja operator meningkat drastis.
“Masalah desil ini rata-rata masyarakat mengeluh, semua mengeluh. Khusus di tempat kita ini, di kantor desa operator sampai mengeluh,” kata Khairizal, kepada Serambinews.com, Jumat (24/4/2026).
Ia menyebutkan, dalam kondisi normal, warga yang datang terus berdatangan setiap hari tanpa henti. Bahkan, aktivitas pelayanan berlangsung penuh selama sepekan.
“Khusus Kajhu kita sangat kewalahan, rata-rata dalam sehari sampai 50 orang yang mengurus desil ini. Bahkan full dalam seminggu ada orang terus di kantor,” ujarnya.
Namun, kata dia, saat ini pihak desa terpaksa membatasi jumlah pelayanan karena proses penginputan data membutuhkan waktu cukup lama. Untuk satu orang, proses sanggahan bisa memakan waktu 20 hingga 30 menit.
“Cuma untuk saat ini sudah kita batasi, karena setiap sanggahan itu satu orang membutuhkan waktu 20–30 menit, karena datanya harus kita masukkan dalam aplikasi,” jelasnya.
Khairizal juga mengungkapkan tingginya antusias masyarakat disebabkan banyaknya data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi warga.
Ia mencontohkan, banyak warga yang tinggal di rumah sewa justru masuk dalam kategori desil tinggi, yakni desil 8. Kondisi ini bahkan memicu kesalahpahaman di masyarakat.
“Sebagian besar warga yang tinggal di rumah sewa desilnya 8. Sebagian bahkan ada yang marah ke geuchik, dipikir keuchik yang atur desil. Padahal kami tidak tahu apa-apa bagaimana ditentukan data desil,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini di Gampong Kajhu baru tercatat 798 orang yang sudah melakukan pembaruan data. Sementara total warga melebihi lima ribu jiwa.
Karena itu, Khairizal berharap pemerintah dapat memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat, khususnya di desa dengan jumlah penduduk besar.
“Kalau desa yang ramai itu minimal waktunya diperpanjang lagi, harus memberikan kesempatan untuk mengurus,” katanya.
Hal serupa juga terjadi di Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya). Saat ini setiap hari warga mengeluh harus mengurus pembaruan data ke kantor desa.
“Rata-rata semua mengeluh. Setiap hari kantor desa penuh sama warga urus desil,” kata Keuchik Gampong Padang Sikabu M. Ali.
Bahkan, kata dia, tak sedikit warga yang data desilnya tak sesuai merasa dirugikan oleh keuchik. Mereka mengira data desil diusulkan oleh keuchik.
“Padahal kita tidak tahu menahu sebelumnya, apa acuan yang memuat desil itu,” ucapnya.
Baca juga: Apa Arti Desil 1 sampai 10? Ini Penjelasan Lengkap Sistem Bansos dan Cara Cek Status Penerima
Diketahui, lonjakan pengurusan desil ini terjadi menyusul kebijakan terbaru Pemerintah Aceh terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mulai 1 Mei 2026, masyarakat yang masuk kategori ekonomi desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung oleh JKA.
Selama ini, pembiayaan BPJS Kesehatan untuk desil 1 hingga 5 ditanggung pemerintah pusat melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI). Sementara desil 6 hingga 10 sebelumnya ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA, di luar TNI/Polri dan ASN.
Namun, dalam kebijakan terbaru, cakupan JKA dipersempit dan hanya menyasar masyarakat pada desil 6 dan 7.
“Dengan kebijakan terbaru pelaksanaan JKA 2026 ini, JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil 6 dan 7 (menengah), sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera (desil 8, 9, dan 10) mulai 1 Mei 2026 tidak lagi ditanggung JKA,” kata Jubir Pemerintah Aceh saat itu, Muhammad MTA.
Meski demikian, untuk kasus medis serius atau katastropik seperti cuci darah, pembiayaan tetap ditanggung JKA tanpa mempertimbangkan kategori desil.
Masyarakat yang terdampak kebijakan ini diimbau untuk beralih ke BPJS mandiri guna mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Operator-gampong-kewalahan-melayani-lonjakan-warga-yang-mengurus-sanggahan-data-desil.jpg)