Rabu, 6 Mei 2026

Aceh Utara

Dua Spesialis Pencurian yang Terekam CCTV dan Viral Divonis 8 Tahun, Penadah 1 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembobolan Toko Sinar Arun...

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dok PN Lhoksukon
PN LHOKSUKON - Gedung PN Lhoksukon, Aceh Utara berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon. 

Ringkasan Berita:
  • PN Lhoksukon memvonis dua pelaku pembobolan toko masing-masing 4 tahun penjara, serta satu penadah 1 tahun.
  • Kasus pencurian Toko Sinar Arun 2 ini sempat viral dengan kerugian mencapai Rp210 juta.
  • Polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembobolan Toko Sinar Arun 2 yang sempat viral di media sosial.

Dua pelaku utama pencurian divonis delapan tahun atau masing-masing empat tahun penjara.  Sementara satu terdakwa lainnya sebagai penadah dihukum satu tahun penjara.

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Yusmadi didampingi dua hakim anggota Arief Rachman dan Muhammad Andri Fauzan Lubis, dalam sidang baru-baru ini.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Nasir dan Muhammad Yunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).

“Kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” demikian putusan majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti turut diputuskan statusnya oleh majelis hakim. Barang berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan dirampas untuk negara.

Sementara itu, alat yang digunakan dalam aksi pencurian seperti linggis, jaket hitam, dan peci hitam ditetapkan untuk dimusnahkan.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000.

Dalam berkas terpisah, terdakwa Fadli Bin M Thaib dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Untuk barang bukti, satu unit mobil Daihatsu beserta STNK dan kunci kendaraan dikembalikan kepada saksi Muhammad Yusuf Agani. Sementara satu unit telepon genggam dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian di Toko Sinar Arun 2 yang berlokasi di Jalan Banda Aceh–Medan, Desa Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Rehab Sawah Terdampak Banjir di Aceh Utara Dimulai, Tahap Awal Sasar 1.093 Hektare

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved