Rabu, 29 April 2026

Berita Banda Aceh

Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga 30 Juli 2026

Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi hingga 30 Juli 2026.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PERPANJANGAN STATUS TRANSISI - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Perpanjangan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi. Rapat berlangsung secara virtual, Selasa (28/4/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi hingga 30 Juli 2026.
  • Langkah ini bertujuan mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak banjir serta longsor.
  • Wagub Fadhlullah menginstruksikan SKPA dan stakeholder menjalankan enam prioritas, termasuk perbaikan infrastruktur, hunian, logistik, dan mitigasi bencana.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Perpanjangan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat. 

Penetapan perpanjangan status ini dilakukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana banjir dan tanah longsor.

Keputusan tersebut disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Aceh melalui Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah dalam rapat koordinasi yang berlangsung secara virtual pada Selasa (28/4/2026) malam. 

Dalam rapat virtual ini turut hadir sejumlah unsur Forkopimda. 

“Kami dengan resmi menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” kata Fadhlullah. 

Dalam arahannya, Wagub turut menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta stakeholder terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas. 

Poin pertama difokuskan pada penuntasan penanganan darurat insfrastruktur berupa jalan, jembatan sungai dan lain-lain. 

Baca juga: Pemerintah Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

Titik fokus yang dimaksud ini baik melalui kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Selanjutnya, Wagub meminta penuntasan pembangunan hunian sementara (Huntara), percepatan distribusi/dorongan logistik untuk penyediaan listrik dan sarana air bersih untuk korban bencana. 

“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyrakat korban bencana atau pengungsi. Lalu tuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap),” ujarnya.

Selanjutnya, Wagub Fadhlullah juga menginstruksikan agar penguatan mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan dengan cara meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman dan potensi bencana susulan. 

“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved