Pemulihan Bencana Aceh
Pemerintah Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari
Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Aceh akhiri masa tanggap darurat bencana, mulai status transisi darurat ke pemulihan 90 hari (29 Jan-29 Apr 2026).
- Gubernur Mualem instruksikan SKPA dan stakeholder laksanakan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat.
- Dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan 2 Feb dan diserahkan ke BNPB 3 Feb 2026.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari. Status transisi ini terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kamis (29/2/2026) malam.
“Putusan ini mempertimbangkan kaji cepat oleh Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan secara khusus merujuk pada Surat Mendagri No. 300.1.7/e.153/BAK Tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Di Provinsi Aceh,” kata Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, kepada Serambinews.com.
Sementara itu, Gubernur Mualem dalam amar penetapan tersebut, menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta mengimbau para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk melaksanakan sejumlah langkah strategis.
Pertama, seluruh SKPA dan pemangku kepentingan diminta melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana bersama seluruh pihak terkait.
Kedua, pemerintah wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan kelompok rentan, termasuk para pengungsi.
Selain itu, selama masa transisi darurat, fungsional Jalan Tol Sibanceh pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum tetap diberlakukan, serta pembelian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU juga tetap dibebaskan dari penggunaan barcode.
“Selama transisi darurat bencana, tetap di berlakukan fungsional jalan tol sibanceh pada seksi I Padang Tiji-Seulimum, bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi pada setiap SPBU sehingga proses persiapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana berjalan dengan baik di Aceh,” sebut Mualem.
Baca juga: Kader PA di DPRA Diminta Solid Dukung Pemerintah Aceh
Lebih lanjut, dalam amarannya, Mualem juga menorong seluruh SKPA untuk memanfaatkan fase ini guna mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA.
Terakhir, para pemangku kepentingan juga diminta segera menyusun Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh.
Dokumen R3P tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.
“Penetapan dokumen R3P Tanggal 02 dan Penyerahan kepada BNPB pada Tanggal 03 Februari 2026,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Status-Transisi-Darurat-ke-Pemulihan-Bencana-selama-90-hari.jpg)