Jumat, 1 Mei 2026

Banjir Landa Aceh

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh resmi menetapkan perpanjangan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi,

Tayang:
Editor: mufti
BIRO ADPIM SETDA ACEH
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fadh 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh resmi menetapkan perpanjangan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi, seiring berakhirnya masa tanggap darurat
  • Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana
  • Wakil Gubernur juga menginstruksikan penguatan mitigasi, kesiapsiagaan, dan antisipasi terhadap potensi bencana susulan, termasuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi berbagai ancaman yang mungkin terjadi

Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026. Fadhlullah, Wakil Gubernur Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh resmi menetapkan perpanjangan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi, seiring berakhirnya masa tanggap darurat. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, H Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa malam (28/4/2026). Rapat ini turut dihadiri Kapolda Aceh, perwakilan Pangdam IM, serta unsur Forkopimda Aceh lainnya.

“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026,” ujar Wakil Gubernur, H Fadhlullah.

Dalam arahannya, pria yang akrab disapa Dek Fadh itu menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas.

Langkah pertama difokuskan pada penuntasan penanganan darurat infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sungai, dan fasilitas lainnya, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Selanjutnya, penuntasan pembangunan hunian sementara (huntara), percepatan distribusi logistik, serta penyediaan kebutuhan dasar seperti listrik dan sarana air bersih bagi korban bencana.

“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi, serta menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” lanjutnya.

Wakil Gubernur juga menginstruksikan penguatan mitigasi, kesiapsiagaan, dan antisipasi terhadap potensi bencana susulan, termasuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi berbagai ancaman yang mungkin terjadi. “Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, lakukan harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak, serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegasnya.(sak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved