Berita Banda Aceh
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut
DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut. Zulfadhli, Ketua DPRA
Ringkasan Berita:
- DPRA mendesak pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
- Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan, kebijakan dalam Pergub tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi
- Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan menghormati DPRA yang mengusulkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut.
DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut. Zulfadhli, Ketua DPRA
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Usulan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli bersama Wakil Ketua Saifuddin Muhammad dan Ali Basrah, pimpinan fraksi dan anggota DPRA, serta dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh Syakir, sejumlah perwakilan SKPA terkait, dan juga unsur Aliansi Mahasiswa Aceh.
Dalam RDP itu, Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan, kebijakan dalam Pergub tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Persoalan ini bukan lagi sekadar teknis, tetapi telah masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya. Tak hanya itu, Zulfadhli menilai Pergub tersebut juga membatasi akses layanan kesehatan, sementara Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 justru menjamin JKA sebagai hak dasar masyarakat. “Dan Qanun RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh) 2023-2029 mengarahkan cakupan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh,” jelasnya.
“Namun, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi akses melalui mekanisme selektif berbasis data yang belum dapat dipastikan validitasnya,” lanjutnya.
Selain itu, kata Zulfadhli, DPRA juga menyoroti potensi kesalahan administratif dalam penyusunan kebijakan tersebut yang berdampak pada masyarakat. Atas dasar itu, DPRA meminta Pergub segera dicabut dan dilakukan evaluasi terhadap pihak terkait. “DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” tegas Zulfadhli.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP ini demi memastikan hak kesehatan masyarakat Aceh tetap terlindungi. “Apabila forum RDP ini merekomendasikan pencabutan Pergub serta mendorong evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, maka kami pimpinan DPRA akan menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Zulfadhli menambahkan, bahwa keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut akan menjadi keputusan DPRA. Sebab, jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya.
“Pergub harus dicabut! DPRA berdiri untuk memastikan hak kesehatan rakyat Aceh tidak dikurangi oleh kebijakan yang keliru. Kebijakan boleh berubah, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.
Sejumlah ketua fraksi ataupun anggota DPRA yang hadir dalam rapat tersebut memang memberikan pendapat yang seragam, yakni menolah Pergub tersebut. “Kita masih sanggup membiayai JKA. InsyaAllah. Kita alihkan anggaran lain ke sini. Kupee pembangunan ureung batok-batok (untuk apa pembangunan, warga batuk-batuk,” kata Tgk Anwar Ramli, Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA. Hal senada dikatakan oleh Fuadri, anggota DPRA dari PAN. “Kalau kita mau ubah, ya ubah dulu qanunnya,” kata Fuadri. Dia bahkan menilai masih ada peluang sebagian anggaran jaminan kesehatan tersebut dibebankan ke APBN. “Untuk daerah yang terkena bencana, alihkan ke APBN. Sisanya mungkin tak banyak lagi yang harus ditampung JKA,” katanya. Nurchalis, anggota DPRA dari Barsela menyebut bahwa JKA merupakan hak semua penduduk Aceh. “Adanya Pergub yang bertentangan dengan qanun, maka berpotensi di judicial review,” kata anggota dewan dari partai NasDem ini. Dia pun meminta eksekutif menyesuaikan Pergub dengan isi qanun.
Nah, perwakilan pemerintah Aceh yang hadir dalam rapat tersebut juga memberikan berbagai argumen. “Jika melihat isi qanun, Pemerintah Aceh dalam menyelenggarakan JKA juga harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata pihak eksekutif.(ra/sak)
=========
Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati dan segala Melapor ke Mualem
Kita menghormati, kami segera melapor ke Mualem selaku Gubernur Aceh. Nurlis Effendi, Juru Bicara Pemerintah Aceh
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan menghormati DPRA yang mengusulkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut. “Kita menghormati, kami segera melapor ke Mualem selaku Gubernur Aceh,” kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).
Nurlis menambahkan bahwa DPRA merupakan representasi rakyat Aceh. “Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius,” katanya lagi. “Mereka juga adalah mitra Pemerintah Aceh.”
Usulan mencabut Pergub JKA tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026). Ketua DPR Aceh Zulfadhli mengatakan, Pergub tersebut bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” kata Zulfadhli.
Mengenai RDP DPRA tersebut, Nurlis memandang sebagai hak DPRA. “Mereka menjalankan salah satu fungsinya sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan, di samping fungsi legislasi dan anggaran,” kata Nurlis. “Jadi hal itu sangat lumrah dan wajar-wajar saja.”
Namun, kata Nurlis, jika menyebut bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi maka perlu pengkajian lebih jauh lagi. “Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” katanya.
Nurlis mengatakan, Pemerintah Aceh sudah pasti memahami bagaimana caranya menata norma hingga menjadi regulasi. “Setiap hari kerja mereka memelototi regulasi, sebab mereka bekerja meniti regulasi, dan memahami cara kerja regulasi.”
Misalnya, kata Nurlis, berkaitan dengan validasi norma maka sudut pandang harus sama, yaitu pada heirarki hukum yang berlaku di Indonesia. “Secara teori memang demikian. Di sini perlu menyamakan persepsi, sehingga kita menggunakan alat ukur yang sama ketika kita membuat kajian hukum,” katanya.
Kendati demikian, kata Nurlis, Pemerintah Aceh tetap menghormati usulan DPRA tersebut. “Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.(rn)
Pergub JKA
Mualem Tegaskan JKA tidak Dihapus
JKA Antara Krisis Anggaran dan Kegagalan Preventif
Penyesuaian JKA Tak Ubah Nilai Perjuangan
Penjelasan Mualem Soal Polemik JKA
peserta JKA
Desil JKA
JKA tidak Dihapus
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut
Ketua DPRA Zulfadhli AMd
Jubir Pemerintah Aceh Nurlis Effendi
Nurlis Effendi
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Cegah Kekerasan Anak, Iqbal Djohan Imbau Sekolah di Banda Aceh Pasang CCTV |
|
|---|
| Seorang Bayi Alami Kekerasan oleh Pengasuh Di Tempat Penitpan Anak |
|
|---|
| Polda Aceh Asah Kesiapan Personel Hadapi May Day 2026 |
|
|---|
| Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga 30 Juli 2026 |
|
|---|
| Tempat Penitipan Anak di Banda Aceh Viral Usai Aniaya Balita, Polisi Periksa Enam Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DPRA-Desak-Pencabutan-Pergub-JKA.jpg)