Rabu, 29 April 2026

Berita Banda Aceh

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut

DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut. Zulfadhli, Ketua DPRA

Tayang:
Editor: mufti
for serambinews/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMNI INDONESIA EDISI RABU 20260429 

Ringkasan Berita:
  • DPRA mendesak pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
  • Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan, kebijakan dalam Pergub tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi
  • Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan menghormati DPRA yang mengusulkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026  tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut.

DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut. Zulfadhli, Ketua DPRA

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Usulan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli bersama Wakil Ketua Saifuddin Muhammad dan Ali Basrah, pimpinan fraksi dan anggota DPRA, serta dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh Syakir, sejumlah perwakilan SKPA terkait, dan juga unsur Aliansi Mahasiswa Aceh. 

Dalam RDP itu, Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan, kebijakan dalam Pergub tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Persoalan ini bukan lagi sekadar teknis, tetapi telah masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya. Tak hanya itu, Zulfadhli menilai Pergub tersebut juga membatasi akses layanan kesehatan, sementara Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 justru menjamin JKA sebagai hak dasar masyarakat. “Dan Qanun RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh) 2023-2029 mengarahkan cakupan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh,” jelasnya.

“Namun, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi akses melalui mekanisme selektif berbasis data yang belum dapat dipastikan validitasnya,” lanjutnya. 

Selain itu, kata Zulfadhli, DPRA juga menyoroti potensi kesalahan administratif dalam penyusunan kebijakan tersebut yang berdampak pada masyarakat. Atas dasar itu, DPRA meminta Pergub segera dicabut dan dilakukan evaluasi terhadap pihak terkait. “DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” tegas Zulfadhli.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP ini demi memastikan hak kesehatan masyarakat Aceh tetap terlindungi. “Apabila forum RDP ini merekomendasikan pencabutan Pergub serta mendorong evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, maka kami pimpinan DPRA akan menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Zulfadhli menambahkan, bahwa keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut akan menjadi keputusan DPRA. Sebab, jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya. 

“Pergub harus dicabut! DPRA berdiri untuk memastikan hak kesehatan rakyat Aceh tidak dikurangi oleh kebijakan yang keliru. Kebijakan boleh berubah, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.

Sejumlah ketua fraksi ataupun anggota DPRA yang hadir dalam rapat tersebut memang memberikan pendapat yang seragam, yakni menolah Pergub tersebut. “Kita masih sanggup membiayai JKA. InsyaAllah. Kita alihkan anggaran lain ke sini. Kupee pembangunan ureung batok-batok (untuk apa pembangunan, warga batuk-batuk,” kata Tgk Anwar Ramli, Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA. Hal senada dikatakan oleh Fuadri, anggota DPRA dari PAN. “Kalau kita mau ubah, ya ubah dulu qanunnya,” kata Fuadri. Dia bahkan menilai masih ada peluang sebagian anggaran jaminan kesehatan tersebut dibebankan ke APBN. “Untuk daerah yang terkena bencana, alihkan ke APBN. Sisanya mungkin tak banyak lagi yang harus ditampung JKA,” katanya. Nurchalis, anggota DPRA dari Barsela menyebut bahwa JKA merupakan hak semua penduduk Aceh. “Adanya Pergub yang bertentangan dengan qanun, maka berpotensi di judicial review,” kata anggota dewan dari partai NasDem ini. Dia pun meminta eksekutif menyesuaikan Pergub dengan isi qanun.

Nah, perwakilan pemerintah Aceh yang hadir dalam rapat tersebut juga memberikan berbagai argumen. “Jika melihat isi qanun, Pemerintah Aceh dalam menyelenggarakan JKA juga harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata pihak eksekutif.(ra/sak)

=========

Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati dan segala Melapor ke Mualem

Kita menghormati, kami segera melapor ke Mualem selaku Gubernur Aceh. Nurlis Effendi, Juru Bicara Pemerintah Aceh

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan menghormati DPRA yang mengusulkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026  tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut. “Kita menghormati, kami segera melapor ke Mualem selaku Gubernur Aceh,” kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved