Jumat, 1 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Perempuan Muda yang Ditangkap Setelah Jual Sabu ke Dua Pria, Sudah Lama Jadi Bandar

“Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial M,” ujar Iptu M Rizal, Kamis (30/4/2026).

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Foto Dok Polres Aceh Utara.
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda di Kecamatan Seunuddon, Kamis malam (23/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang perempuan muda berinisial M (24) di Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga menjual narkotika jenis sabu kepada 2 pria.
  • Penangkapan M merupakan pengembangan kasus dari operasi Satres Narkoba Polres Aceh Utara di Seunuddon (23/4/2026), di mana dua pria berinisial AS (29) dan DM (28) lebih dulu diamankan dengan barang bukti sabu dan alat hisap.
  • Dari hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu dari M. Polisi kemudian menangkap M di Gampong Meunasah Sagoe serta barang bukti sabu.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Seorang perempuan muda berinisial M (24) di Aceh Utara ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi penjual narkotika jenis sabu kepada dua pria.

Dari hasil penyelidikan awal, M bahkan diduga telah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, meski perannya masih terus didalami oleh polisi.

Penangkapan terhadap gadis M merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di Kecamatan Seunuddon, Kamis (23/4/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi terlebih dahulu mengamankan dua pria berinisial AS (29) dan DM (28) di sebuah rumah di Gampong Alue Capli.

Dari tangan keduanya, petugas menemukan satu paket sabu beserta alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu M Rizal kepada Serambinews.com, Jumat (1/5/2026), mengatakan, hasil interogasi terhadap AS dan DM mengarah pada sosok pemasok sabu yang ternyata seorang perempuan.

“Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial M,” ujar Iptu M Rizal, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Musnahkan Sabu, Kajari Aceh Utara: Pendidikan Agama dan Karakter Benteng Kuat Lindungi Generasi

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke Gampong Meunasah Sagoe.

Di lokasi itu, petugas berhasil menangkap M tanpa perlawanan.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti sabu dari tangan tersangka.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Selain itu, dalam pekan mendatang, sampel sabu dari para tersangka akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Sumatera Utara untuk pengujian lebih lanjut.

Polisi menduga M tidak hanya berperan sebagai penjual, tetapi juga bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Namun, keterlibatan tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Iptu M Rizal.

Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.

“Kami akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” tegasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved