Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Buruh Aceh Desak Kenaikan UMP dan Hapus Outsourcing

Aksi tersebut mereka lakukan dalam rangka memperingati hari buruh internasional atau Mayday 2026.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Serambinews.com/Indra Wijaya
LAKUKAN KONVOI- Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) melakukan aksi konvoi dari Masjid Raya Baiturrahman-DPRA hingga finish di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (1/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Ratusan buruh tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi konvoi dari Masjid Raya Baiturrahman ke Kantor Gubernur Aceh dalam rangka peringatan Mayday 2026.
  • ABA menuntut kenaikan UMP Aceh secara signifikan, penghapusan sistem outsourcing, serta pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2006 yang dinilai merugikan.
  • Buruh juga mendesak pemerintah aktif mengawasi perusahaan agar UMP Rp3,96 juta dijalankan, serta menggelar kegiatan sosial seperti donor darah selama rangkaian Mayday.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH  - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) melakukan aksi konvoi dari Masjid Raya Baiturrahman-DPRA hingga finish di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (1/5/2026).

Aksi tersebut mereka lakukan dalam rangka memperingati hari buruh internasional atau Mayday 2026. Para buru tersebut sudah berkumpul di MRB sejak pukul 08.30 Wib. Mereka mulai aksi konvoi dengan iring-iringan kendaraan roda dua dan empat pada pukul 09.30 Wib.

Para buruh tersebut sempat berhenti di Kantor DPRA sekitar lima menitan untuk menyampaikan tujuan aksi kali ini.

Ketua Aliansi Buruh Aceh (ABA), Drs. Tgk. Syaiful Mar, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari Buruh tingkat Provinsi Aceh. Salah satu poin utama adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh secara signifikan setiap tahun.

Menurut Syaiful, kenaikan UMP penting karena kondisi Aceh tidak bisa disamakan dengan provinsi lain di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 harus menjadi dasar dalam penetapan kebijakan ketenagakerjaan.

Selain itu, ABA juga meminta agar praktik outsourcing tidak lagi diterapkan di Aceh. Hal ini mengingat sebagian besar perusahaan di daerah tersebut merupakan skala menengah, dan hanya sedikit yang tergolong perusahaan besar.

“Kami berharap para pengusaha dan Pemerintah Aceh hadir membantu pekerja dan buruh di lapangan,” ujar Syaiful. Ia menambahkan, dengan sekitar 6.664 perusahaan yang mayoritas kecil, seharusnya persoalan kemiskinan dan pengangguran dapat ditekan.

ABA juga mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2006 yang dinilai merugikan masyarakat. Pihaknya mengaku telah sepakat dengan DPRK bahwa regulasi tersebut perlu dihapus.

Baca juga: Terungkap! Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Punya Rekam Jejak Korupsi, Pernah Dipenjara 3 Tahun

Di sisi lain, Syaiful meminta agar UMP Aceh yang telah ditetapkan sebesar Rp3,96 juta lebih dapat dijalankan sepenuhnya oleh seluruh perusahaan. Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan.

“Pemerintah jangan hanya menunggu laporan, tetapi harus proaktif. Buruh seringkali takut untuk melapor,” katanya.

Dalam rangkaian peringatan Hari Buruh yang telah berlangsung selama dua pekan, ABA juga menggelar kegiatan sosial seperti donor darah. Kegiatan tersebut diharapkan melibatkan berbagai instansi dan masyarakat luas guna membantu warga yang membutuhkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved