Sabtu, 2 Mei 2026

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Bahas Penataan PKL, Ini Zona yang Diperbolehkan dan Dilarang Berjualan

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) mematangkan penataan..

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/Sara Masroni
AL MAHIRAH - Suasana Pasar Al-Mahirah, salah satu kawasan tempat berdagang bagi masyarakat milik Pemerintah Kota Banda Aceh di Lamdingin, Kuta Alam. Direkam pada Selasa (14/4/2026) lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Diskopukmdag mematangkan penataan PKL dengan sistem zonasi untuk menciptakan ketertiban tanpa menghilangkan mata pencaharian.
  • Kebijakan ini membagi kawasan menjadi zona hijau, kuning, dan merah, serta akan diterapkan bertahap dengan pendekatan persuasif dan pembinaan.
  • Pemko juga menyiapkan sosialisasi dan relokasi PKL agar keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban kota tetap terjaga.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) mematangkan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Banda Aceh, Faisal menegaskan, penataan PKL bukan berarti menghilangkan mata pencaharian warga, melainkan menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib, nyaman, dan tidak mengganggu fungsi ruang publik maupun kelancaran lalu lintas.

“Kita sudah memiliki peta jalan yang jelas. Melalui SK Walikota Nomor 284 Tahun 2025, telah ditetapkan zona dan lokasi binaan PKL. Tugas kita sekarang adalah memastikan implementasinya di lapangan berjalan adil dan tertib,” ujar Faisal dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Sementara Kepala Diskopukmdag Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi mengatakan, konsep pembagian zona yang menjadi dasar utama kebijakan penataan diantaranya zona hijau, zona kuning dan zona merah.

Bukhari menjelaskan, Zona Hijau merupakan kawasan yang sepenuhnya diperbolehkan bagi PKL berjualan sepanjang waktu, namun wajib menjaga ketertiban, keindahan tata ruang, dan kenyamanan bersama. Rapi dan gerobak maupun rak dagangan harus tertata.

“Zona Kuning adalah kawasan dengan waktu berjualan yang diatur pemerintah. Tujuannya untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan estetika kota dan Zona Merah merupakan zona tertutup. PKL sama sekali tidak diperbolehkan berjualan di kawasan ini pada waktu apapun,” jelasnya.

“Kami sudah melakukan pemetaan dan pendataan jumlah PKL di setiap titik. Penataan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan pendekatan persuasif dan pembinaan, bukan penertiban represif,” tambah Bukhari.

Baca juga: Sambangi Polresta Banda Aceh, Darwati Kawal Kasus Kekerasan Bayi di Daycare

Sebelumnya, Diskopukmdag Kota Banda Aceh menggelar rapat membahas perihal tersebut di ruang rapat Sekdako, Kamis (30/04/2026). Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Banda Aceh, Diskopukmdag, UPTD Pasar, Perkim, Diskominfotik, Satpol PP dan WH, DLHK3 dan dinas terkait lainnya.

Rapat ini juga menyepakati sejumlah langkah lanjutan, termasuk sosialisasi masif kepada para PKL, pemasangan papan informasi zona di setiap lokasi, serta penjadwalan relokasi bagi PKL yang saat ini masih berada di Zona Merah.

Pemko berharap, penataan ini dapat menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan ketertiban umum.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved