Senin, 4 Mei 2026

Bireuen

Akademisi UMMAH Sebut JKA Sebagai Hak Politik dan Amanah Qanun

Kebijakan ini dinilai berisiko mengabaikan hak dasar rakyat dan berpotensi salah sasaran akibat ketidaksiapan data primer....

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
UMMAH - Fohan Muzakir, akademisi UMMAH Aceh. 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh menuai kritik dari akademisi yang menilai berisiko mengabaikan hak dasar masyarakat.
  • Fohan Muzakir menyoroti lemahnya validitas data penerima berbasis desil yang berpotensi salah sasaran dan merugikan warga.
  • Ia meminta pemerintah memperbaiki data serta menjaga transparansi agar layanan kesehatan tetap adil dan tidak melanggar amanah Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010.

 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM,  BIREUEN – Rencana Pemerintah Aceh memangkas sebagian penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai Mei 2026 terus menuai kritik tajam dari kalangan akademisi.

Kebijakan ini dinilai berisiko mengabaikan hak dasar rakyat dan berpotensi salah sasaran akibat ketidaksiapan data primer.

Akademisi UMMAH, Fohan Muzakir, M.Sos, Senin (4/5/2026) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera memperbaiki validitas data penerima manfaat.

“Kebijakan yang mengandalkan basis data desil (tingkat kesejahteraan) dikhawatirkan akan memutus akses
kesehatan warga yang benar-benar membutuhkan namun tidak tercatat secara akurat,” ujar Fohan Muzakir.

Fohan Muzakir menilai, pentingnya transparansi dalam proses verifikasi data agar masyarakat tidak dirugikan oleh kesalahan administratif.

“Keluhan warga mengenai ketidaksesuaian data pada sistem resmi menjadi bukti bahwa sistem pendataan saat ini masih memerlukan sinkronisasi mendalam sebelum kebijakan pemangkasan diterapkan.” kata Fohan Muzakir
yang juga Dosen Ilmu Komunikasi UMMAH.

Ditambahkan,  JKA sebagai hak politik dan amanah Qanun JKA bukanlah sekadar bantuan sosial (bansos), melainkan hak dasar yang dijamin oleh Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam Qanun ini, Pemerintah Aceh diwajibkan menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh
secara komprehensif dan gratis melalui skema asuransi kesehatan.

“Karena statusnya sebagai Qanun, setiap kepala daerah (Gubernur) yang memimpin Aceh wajib mengalokasikan anggaran untuk program ini. Menghentikan atau memangkas JKA tanpa dasar hukum yang kuat bisa
dianggap melanggar perintah undang-undang daerah,” ungkapnya.

Baca juga: Demo soal Pergub JKA Berakhir Ricuh, Sejumlah Massa Aksi Ditangkap Petugas

Pembatasan layanan JKA dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan nota kesepahaman MoU Helsinki yang menjamin kesejahteraan rakyat pascakonflik.

“Upaya membangun narasi efisiensi anggaran dengan mengecualikan kelompok masyarakat tertentu dianggap sebagai langkah mundur dalam pelayanan publik di Aceh,” tambahnya.

Selain itu, dengan lahirnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dianggap sebagai titik nadir koordinasi pemerintahan yang mengancam stabilitas daerah. "Para elite seharusnya menunjukkan kekompakan untuk menyelesaikan persoalan rakyat, bukan mempertontonkan konflik terbuka yang mengorbankan layanan kesehatan masyarakat," jelasnya.

“Kita berharap pemerintah untuk melakukan cooling down dan duduk bersama mencari solusi anggaran tanpa harus mengorbankan kepastian layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh,” demikian Fohan Muzakir.
(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved