Selasa, 5 Mei 2026

Berita Bireuen

Kankemenag Bireuen: Pengelolaan Dana BOS Madrasah Harus Transparan

Zulkifli menegaskan, kehadiran aparat bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan pemahaman tentang batasan hukum dalam pengelolaan anggaran.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
Kankemenag Bireuen, Dr Zulkifli SAg MPd 

Ringkasan Berita:
  • Pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) madrasah di lingkungan Kankemenag Bireuen harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran.
  • Kepala Kankemenag Bireuen, Dr. H. Zulkifli, S.Ag., M.Pd., menegaskan, pengelolaan dana BOS tidak boleh sekadar memenuhi laporan administrasi, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga madrasah, baik guru, tenaga kependidikan, maupun siswa sebagai penerima utama.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) madrasah di lingkungan Kankemenag Bireuen harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kankemenag Bireuen, Dr. H. Zulkifli, S.Ag., M.Pd., kepada Serambinews.com, Selasa (5/5/2026), terkait pertemuan yang menghadirkan jajaran Polres Bireuen dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama para kepala madrasah.

Menurutnya, langkah menghadirkan unsur kepolisian dan kejaksaan merupakan terobosan nyata yang tidak hanya berhenti pada kebijakan, tetapi diwujudkan dalam aksi konkret melalui kolaborasi lintas institusi.

Setiap pertemuan dihadiri oleh 117 kepala madrasah dari berbagai jenjang, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) yang tersebar di seluruh Kabupaten Bireuen.

Zulkifli menegaskan, pengelolaan dana BOS tidak boleh sekadar memenuhi laporan administrasi, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga madrasah, baik guru, tenaga kependidikan, maupun siswa sebagai penerima utama.

Salah satu langkah konkret yang diterapkan adalah kewajiban bagi setiap madrasah untuk membuat dan memasang papan informasi rencana kerja dan anggaran di area yang mudah diakses publik.

“Kebijakan ini menjadikan pengelolaan dana BOS bukan lagi urusan internal, tetapi komitmen terbuka yang dapat diawasi oleh guru, orang tua, komite madrasah, dan masyarakat luas,” ujarnya.

Baca juga: Kepala Sekolah di Aceh Utara Janji Kelola Dana BOS Secara Transparan, 40 Persen Lulusan Diterima PTN

Ia menambahkan, kerja sama dengan Polres dan Kejari bertujuan memastikan pengelolaan dana BOS sesuai aturan serta memberikan pemahaman hukum kepada para kepala madrasah.

Dalam pertemuan pada Kamis (16/4/2026), Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., menegaskan kesiapan aparat untuk mendampingi dan mengawasi pengelolaan dana publik tersebut.

Sementara itu, Kejari Bireuen dalam pertemuan Senin (27/4/2026) turut memberikan sosialisasi terkait pengelolaan dana BOS, yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri bersama jajaran.

Zulkifli menegaskan, kehadiran aparat bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan pemahaman tentang batasan hukum dalam pengelolaan anggaran.

“Dana BOS adalah amanah publik yang dilindungi hukum. Forum ini juga menjadi ruang edukasi agar kepala madrasah memahami penyusunan anggaran yang realistis, penggunaan dana yang efektif, serta pertanggungjawaban sesuai regulasi,” jelasnya.

Para kepala madrasah menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai kegiatan tersebut tidak hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga bentuk dukungan nyata terhadap pengelolaan lembaga pendidikan yang sehat dan profesional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved