Nagan Raya
Lantik 128 PNS, Bupati Nagan: Jangan Pindah Sebelum Masa Kerja 10 Tahun
Sebanyak 128 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Nagan Raya resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 128 CPNS di Pemkab Nagan Raya resmi diangkat menjadi PNS dan menerima SK dari TR Keumangan.
- Bupati menegaskan PNS harus profesional, netral, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
- Ia juga mengingatkan PNS tidak boleh mengajukan pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 128 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Nagan Raya resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyerahan SK tersebut dilakukan usai pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS oleh Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan SH MH. di halaman Kantor Bupati, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Raja Sayang, anggota DPRK Muhammad Khalis, Plt Sekretaris Daerah Ir H Hizbulwatan, asisten, kepala perangkat daerah, camat.
Bupati TR Keumangan yang akrab disapa TRK menyampaikan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan maupun partai politik.
“Sumpah/janji PNS merupakan kontrak antara seorang PNS dengan diri sendiri, instansi, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, setiap PNS harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan instansinya,” ujar TRK.
Ia menegaskan, para PNS yang baru dilantik harus menyadari sepenuhnya bahwa pilihan menjadi abdi negara merupakan komitmen untuk melayani kepentingan masyarakat sebagai ASN khususnya di Nagan Raya.
“Oleh karenanya, harus ada kepedulian dan empati yang tinggi terhadap masyarakat. Sebagai pelayan publik, saudara-saudari harus benar-benar mengabdi dengan sepenuh jiwa,” kata TRK.
Menurutnya, tugas sebagai PNS merupakan amanah mulia karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pengabdian harus dilandasi keikhlasan dan semata-mata mengharapkan ridha Allah SWT.
“Di mana pun saudara ditempatkan, meskipun di SKPK yang berbeda, tidak boleh ada perbedaan dalam memberikan pelayanan. Layani masyarakat dengan sepenuh hati,” tegasnya.
Baca juga: Jalan Nasional di Blang Muko Nagan Raya Berlubang dan Sering Tergenang, Rawan Kecelakaan
Selain itu, Bupati TRK juga mengingatkan bahwa bagi PNS yang sebelumnya berdomisili di luar Kabupaten Nagan Raya, sesuai PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, tidak diperkenankan mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan apa pun selama 10 tahun sejak pengangkatan sebagai PNS.
“Kepada PNS yang baru dilantik, agar mempedomani visi dan misi Bupati Nagan Raya, yaitu mewujudkan Kabupaten Nagan Raya yang mandiri dan madani dalam melaksanakan tugas di instansi masing-masing,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/TR-Keumangan-menyerahkan-SK-PNS-di-halaman-kantor-tahun-2026.jpg)