Rabu, 6 Mei 2026

Pidie Jaya

Polisi Ringkus Tujuh Warga Pijay dalam Operasi Antik 2026, Dua Ditangkap di Huntara

Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Pidie Jaya, meringkus tujuh warga dalam mengungkap empat kasus narkotika...

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
DITANGKAP - Polres Pidie Jaya memperlihatkan  kedua pelaku diduga terlibat transaksi sabu di Pidie Jaya dalam Operasi Antik 2026. Total ditangkap berjumlah tujuh pelaku. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Pidie Jaya menangkap tujuh warga dalam Operasi Antik 2026 terkait empat kasus sabu dengan total barang bukti 5,91 gram.
  • Penangkapan berawal dari dua pelaku di huntara Manyang Cut, lalu dikembangkan hingga mengungkap kasus lain.
  • Polisi menegaskan komitmen memberantas narkoba dan mengimbau masyarakat aktif melapor.

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Pidie Jaya, meringkus tujuh warga dalam mengungkap empat kasus narkotika jenis sabu. 

Penangkapan ketujuh pelaku dilakukan polisi dalam Operasi Antik 2026, di Pidie Jaya. 

Data diterima Serambinews.com, Selasa (5/5/2026), dari  pengungkapan kasus narkotika dilakukan Resnarkoba Polres Pidie Jaya berawal penangkapan dilakukan, di hunian sementara atau huntara di Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Sabtu (2/5/2026) sekitar 21.30 WIB. 

Di Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, polisi menangkap dua warga berinisial OM (27) dan IS (26) diduga saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu. 

"Pengungkapan sabu di Pidie Jaya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di huntara," kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK, melalui Kasi Humas, AKP Mahruzar Haryadi, kepada Serambinews.com, Selasa (5/5/2026). 

Dikatakan, untuk menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin KBO Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan menuju titik lokasi.

Menurutnya, saat setiba di huntara di Gampong Manyang Cut, personel  melihat lelaki OM dan IS di rumah hunian sementara. Tanpa menunggu waktu, polisi melakukan penangkapan, sekaligus melakukan penggeledahan badan. 

Penangkapan kedua pelaku turut disaksikan perangkat Gampong Manyang Cut. 

Kata Mahruzar, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang-bukti atau BB satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,66 gram.

Barang haram itu disimpan dalam bungkus rokok di saku celana sebelah kiri milik tersangka OM. 

Selain itu, polisi juga mengamankan BB lainnya, dua unit handphone merk Realme dan Vivo. Juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario BL 3496 PAI.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui, bahwa barang bukti narkotika tersebut milik tersangka OM.

Narkotika itu diperoleh OM dari seorang laki-laki berinisial S warga Kabupaten Pidie, yang kini dimasukkan polisi sebagai DPO. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved