Rabu, 6 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Pemkab Bersama Forkopimda Nagan Raya Rakor Soal Lahan Eks HGU PT USJ

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Nagan Raya tersebut dipimpin Bupati Teuku Raja Keumangan.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
RAPAT SOAL LAHAN - Bupati dan Forkopimda Nagan Raya rakor soal lahan eks HGU di ruang bupati, Selasa (5/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Nagan Raya dan Forkopimda menggelar rakor membahas penataan lahan bekas HGU PT USJ seluas 1.418,5 hektare di tiga kecamatan.
  • Rapat menyoroti pentingnya kepastian hukum, pendataan penguasaan lahan, serta percepatan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
  • Disepakati verifikasi lapangan, audiensi ke pusat, serta transparansi data guna mencegah konflik dan memastikan penataan sesuai program reforma agraria.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penataan kembali penggunaan dan pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Usaha Semesta Jaya (USJ), Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Nagan Raya tersebut dipimpin Bupati Teuku Raja Keumangan.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Wakil Bupati Raja Sayang, Kapolres AKBP Benny Bahtara, Kajari Arwin Adinata, perwakilan Dandim, anggota DPRK, dan Kepala BPN Nagan Raya Shafwan SH.

Rapat ini membahas penataan lahan seluas 1.418,5 hektare yang berstatus tanah negara bekas HGU Nomor 02 PT USJ, yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tadu Raya, Suka Makmue, dan Seunagan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak menyampaikan pandangan dan masukan.

Kajari menyoroti lamanya status quo lahan sejak tahun 2016 serta pentingnya pendataan yang jelas terhadap masyarakat yang menguasai lahan. 

Baca juga: Satres Narkoba Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Pengedar Sabu, Paket 26 Gram Disita

Kapolres menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat bagi masyarakat dalam penguasaan lahan guna mencegah konflik di kemudian hari.

Bupati menegaskan perlunya percepatan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan proses penataan nantinya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Kepala BPN menjelaskan bahwa penataan lahan eks HGU tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk kebijakan reforma agraria melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dari hasil rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa akan dilakukan penjadwalan audiensi dengan Kementerian ATR/BPN, yang rencananya akan dipresentasikan oleh Kepala BPN Nagan Raya.

Pemerintah daerah juga didorong untuk segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, guna memastikan data penguasaan lahan akurat sebelum proses lebih lanjut dilakukan.

Lalu tansparansi data penerima manfaat serta pengawasan di lapangan dinilai penting untuk mencegah potensi konflik sosial maupun klaim lahan tanpa dasar hukum yang jelas. (*)

Baca juga: VIDEO - Abutmen Jembatan Kuala Tadu di Nagan Raya Rusak 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved