Jumat, 8 Mei 2026

Berita Aceh Barat

Polres Aceh Barat Geledah Kantor DP3AKB, Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp658 Juta Didalami

Polres Aceh Barat menggeledah kantor DP3AKB terkait dugaan korupsi dana BOKB 2023. Kerugian negara ditaksir Rp658 juta.

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Amirullah
Istimewa
Personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dokumen di Kantor DP3AKB Aceh Barat terkait penyelidikan dugaan korupsi dana BOKB Tahun Anggaran 2023, Kamis (7/5/2026). Foto/dok Polisi. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Barat, Kamis (7/5/2026), terkait penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023.

Penggeledahan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Deno Wahyudi, sebagai bagian dari pendalaman kasus penggunaan anggaran senilai sekitar Rp 1,6 miliar.

Sejumlah ruangan menjadi sasaran pemeriksaan penyidik, di antaranya Ruang Perencanaan, Ruang Keluarga Berencana (KB), serta Ruang Umum. Dalam proses tersebut, polisi turut mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui AKP Deno Wahyudi menjelaskan, kasus yang ditangani berkaitan dengan kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) serta program memasak yang bersumber dari dana BOKB tahun 2023.

“Total anggaran sekitar Rp 1,6 miliar dengan tiga kegiatan utama, yakni honorarium fasilitator, kegiatan memasak, dan transportasi. Dari hasil penyelidikan sementara serta audit inspektorat, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 658 juta lebih,” ujar Deno.

Baca juga: Cara Cek Status Desil Kemensos Terbaru Mei 2026 Kini Bisa Lewat HP, Cukup Siapkan NIK KTP

Baca juga: Kembalikan Temuan Inspektorat, Dua Keuchik di Aceh Barat Diaktifkan Kembali

Menurutnya, dugaan kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah komponen belanja, termasuk biaya bahan masak, honorarium fasilitator, dan transportasi kegiatan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan kegiatan, SK-SKA, hingga sejumlah catatan pribadi yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program.

“Dari hasil penyitaan, terdapat dua box dokumen yang kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat terus memeriksa dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara tersebut.

Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam penanganan tindak pidana korupsi dan memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(sb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved