Minggu, 10 Mei 2026

Abdya

RSUD-TP Abdya Pastikan Layani Seluruh Pasien JKA Desil 1-10, Masyarakat Diminta Tetap Tenang 

Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan seluruh pasien pengguna fasilitas Jaminan Kesehatan..

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/Masrian Mizani
PERGUB JKA - Direktur RSUD-TP Aceh Barat Daya (Abdya) dr Ismail Muhammad SpB. 

Ringkasan Berita:
  • Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan memastikan seluruh pasien pengguna JKA tetap mendapat pelayanan tanpa pembatasan desil.
  • Kebijakan itu dilakukan setelah instruksi Bupati Abdya agar pasien desil 1 hingga 10 tetap dilayani sambil menunggu perbaikan data sosial.
  • Pihak rumah sakit juga menegaskan pasien gawat darurat tetap menjadi prioritas pelayanan tanpa melihat kategori desil.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan seluruh pasien pengguna fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap mendapat pelayanan tanpa pembatasan desil.

Direktur RSUD-TP Abdya, dr Ismail Muhammad SpB, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Abdya, Safaruddin.

"Pak Bupati langsung menginstruksikan kita (RSUD-TP) agar tidak ada pembatasan desil dari 1 hingga 10, sembari Dinas Sosial turun ke lapangan," ujar Ismail Muhammad kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada seluruh masyarakat, termasuk warga kategori desil 8 hingga 10, sambil menunggu proses perbaikan data oleh operator SIK-NG, Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Ismuha—sapaan akrab dr Ismail Muhammad, selama beberapa hari terakhir RSUD-TP memang menjalankan ketentuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. 

Meski demikian, pihak rumah sakit tetap mengutamakan pelayanan kepada pasien yang membutuhkan penanganan medis.

Ia juga memastikan pasien dalam kondisi gawat darurat tetap menjadi prioritas pelayanan rumah sakit tanpa melihat kategori desil.

"Kita berharap masyarakat tetap tenang. Pak Bupati sudah pastikan semua pasien dari desil 1 hingga 10 terlayani seperti biasanya, sambil kita menunggu hasil rill di lapangan," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Abdya Permudah Pembayaran PBB-P2 bagi Warga, Kini Bisa Lewat AcTion Bank Aceh

Sebelumnya, RSUD-TP Abdya sempat menghentikan pelayanan JKA bagi masyarakat kategori desil 8 hingga 10 sejak 1 Mei 2026. 

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Saat itu, pihak rumah sakit hanya melayani peserta JKA dari kelompok desil 1 hingga 7. Sementara masyarakat kategori desil 8 hingga 10 disarankan mendaftar secara mandiri ke BPJS Kesehatan agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan.

Meski demikian, RSUD-TP tetap membuka pelayanan bagi pasien gawat darurat tanpa membedakan kategori desil.

"Pasien gawat darurat tetap kita layani, mau dia desil berapapun," ungkap Ismuha. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved