Nagan Raya
Polres Nagan Tangkap 2 Warga Aceh Barat Terkait Kasus Sabu, Segini Barang Bukti yang Diamankan
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nagan Raya kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Satres Narkoba Polres Nagan Raya menangkap dua warga Aceh Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan wisata Pantai Lhok Raja, Kecamatan Kuala Pesisir, Kamis (7/5/2026).
- Polisi menyita tiga paket sabu seberat 299,8 gram, dua unit handphone, dan satu mobil Honda Jazz yang diduga digunakan pelaku.
- Kedua tersangka berinisial MB (23) dan AS (34) kini ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nagan Raya kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nagan Raya, Kamis (7/5/2026).
Pengungkapan terbaru dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya tepatnya di kawasan wisata Pantai Lhok raja.
Dalam kasus tersebut polsii menangkap 2 warga Aceh Barat dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 299,8 gram.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni MB (23) dan AS (34) tercatat warga Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat.
Hingga Jumat (8/5/2026) tersangka sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara melalui Kasat Narkoba AKP Veri Syahputra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama MB menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam bernomor polisi BL 1443 PK.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Sesampainya di kawasan Pantai Lhok Raja petugas mengamankan kedua tersangka," ujarn.
Dikatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang dibalut plastik dan dilakban warna hitam.
Baca juga: Sempat Dikepung Banjir, Jalan Nasional di Alue Bata Nagan Raya Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 299,80 gram 3 bungkusan yang dibalut plastik dan lakban warna hitam, 2 unit handphone merk Oppo warna ungu dan biru muda 1 unit mobil Honda Jazz warna hitam nomor polisi BL 1443 PK.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," unarnya.
Kasat Narkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dua-tersangka-kasus-narkoba-diamankan-Kamis-752026.jpg)