Banda Aceh
12 Wanita Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh Tengah Malam Jelang Subuh, Ini Penyebabnya
Sebanyak 12 wanita, terjaring razia personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh yang dilaksanakan...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 12 wanita terjaring razia Satpol PP-WH Banda Aceh pada Sabtu (9/5/2026) dini hari karena berada di warung kopi melewati jam malam tanpa didampingi mahram.
- Mereka diamankan ke kantor Satpol PP-WH untuk didata, dibina, dan diwajibkan lapor.
- Satpol PP-WH menegaskan razia dilakukan sebagai bentuk penegakan Qanun Syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 12 wanita, terjaring razia personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh yang dilaksanakan pada sejumlah titik dalam wilayah kota setempat, Sabtu (9/5/2026) dini hari hingga menjelang subuh.
Belasan wanita tersebut diamankan di dua warung kopi berbeda, kemudian diangkut ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk didata dan dimintai keterangan.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam (PSI), Dr Roslina A Djalil SAg MHum menjelaskan, mereka diamankan karena melanggar aturan jam malam bagi wanita.
Dalam operasi tersebut, sebanyak belasan wanita diamankan dari warung kopi saat dini hari tanpa didampingi mahram. "Diamankan karena berkeliaran tanpa didampingi mahram hingga lewat tengah malam. Seluruh pelanggar kita bina dan saat ini berstatus wajib lapor," jelas Lina.
Diketahui puluhan personel Satpol PP-WH Kota Banda Aceh diterjunkan ke sejumlah tempat yang diduga rawan pelanggaran syariat, sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di sejumlah usaha hotel dan penginapan, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran Syariat Islam.
Terpisah, personel Satpol PP-WH Banda Aceh juga melakukan pengawasan rutin Satpol PP WH di kawasan belakang Pelabuhan Ulee Lheue, Sabtu (9/5/2026) malam. Dalam kegiatan ini, petugas melakukan tindakan preventif dengan mengimbau para remaja putri yang sedang nongkrong di tanggul pantai Kampung Jawa, agar segera meninggalkan lokasi guna mencegah terjadinya pelanggaran di kawasan tersebut.
Sementara Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh mengingatkan, razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menegakkan Qanun Syariat Islam, khususnya terkait larangan Ikhtilath bermesraan bagi pasangan yang bukan muhrim.
Menurutnya, tidak ada tempat bagi pelanggar syariat, khususnya di Kota Banda Aceh. “Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Siapapun yang melanggar akan kita tindak sesuai prosedur yang ada,” ucap Rizal.
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Minta Seorang Pria Tinggalkan Underpass Beurawe, Ini Alasannya
Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu menekankan, setiap kasus yang ditangani, baik itu berawal dari laporan warga, hasil pengamanan tim Pageu Gampong, maupun hasil operasi rutin petugas di lapangan, seluruhnya akan diproses secara transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dikatakan, hal ini membuktikan sistem pengawasan dan penegakan hukum Syariat Islam di Banda Aceh berjalan secara konsisten dan tidak pandang bulu. “Setiap kasus yang ditangani baik dari penangkapan warga atau hasil operasi rutin, semuanya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjaga marwah kota,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wanita-diamankan-dan-diangkut-ke-kantor-usai-terjaring-razia-Satpol-0905.jpg)