Senin, 11 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Tegas! TRK Minta ASN Pemkab Nagan Raya Berstatus Desil 1-5 Segera Perbaharui Data

TRK menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan di Nagan Raya untuk tidak menolak pasien.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ SUBUR DANI
PERUBAHAN DATA DESIL - Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan (TRK) meminta ASN lingkup Pemkab Nagan Raya yang berstatus desil 1-5, diminta segera melakukan perubahan data. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan (TRK), meminta ASN yang tercatat dalam kategori desil 1–5 segera memperbarui data melalui operator SIKS-NG di desa masing-masing.
  • Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap diberikan secara maksimal, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis atau katastropik, tanpa mempertimbangkan kategori desil.
  • TRK menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan di Nagan Raya untuk tidak menolak pasien.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan, SH, MH meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab setempat yang tercatat dalam kategori desil 1 hingga 5 agar segera melakukan pembaruan data.

"Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Sosial telah membuka posko pengaduan terkait desil serta melakukan pendampingan langsung kepada operator SIKS-NG di desa-desa," ujar Bupati Nagan Raya yang akrab disapa TRK ini kepada Serambinews.com, Minggu (10/5/2026).

Dikatakan Bupati, setelah operator SIKS-NG melakukan pembaruan data dan dikonfirmasi oleh Dinas Sosial serta Kementerian Sosial, selanjutnya Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan verifikasi dan persetujuan perubahan data.

Lebih lanjut, TRK menyampaikan, bahwa khusus bagi pasien penderita penyakit kronis atau katastropik seperti jantung, stroke, gagal ginjal, kanker, dan penyakit berat lainnya, pelayanan kesehatan akan diberikan secara maksimal tanpa lagi mempertimbangkan kategori desil

Selain ASN, Bupati TRK mengimbau masyarakat kurang mampu yang mengalami kesalahan desil maupun ketidaksesuaian data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), agar segera melakukan pembaruan data.

Baca juga: Haji Uma Tinjau Persoalan Penerapan Desil Dalam Layanan JKA di RSUD Cut Meutia Aceh Utara

“Bagi warga kurang mampu yang masuk dalam kategori desil 8, 9, atau 10, agar segera memperbarui data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di gampong masing-masing,” ujarnya.

Semua Faskes Melayani

Pada bagian lain, Bupati TRK menegaskan, bahwa seluruh fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah daerah, baik RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) maupun semua puskesmas di Nagan, wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa melihat kategori desil.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.

Dalam regulasi terbaru itu, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 8 hingga 10.

Bupati TRK menekankan bahwa perubahan regulasi tidak boleh menjadi penghambat bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca juga: Pasien Cuci Darah &Jantung tak Dilayani BPJS Pascaperubahan Desil JKA, Haji Uma Lapor Pusdatin Kesos

“Dalam pelayanan kesehatan, aspek kemanusiaan dan keselamatan nyawa pasien harus menjadi prioritas utama dibandingkan persoalan administrasi," ujarnya. 

"Oleh karena itu, saya instruksikan kepada seluruh jajaran faskes di Nagan Raya agar tidak menolak pasien hanya karena desil,” tegas dia.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mengacu pada batasan desil tertentu.

Khususnya bagi warga kurang mampu yang mengalami kendala dalam akses layanan kesehatan.

“Kami pastikan seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan administrasi data sosial,” ujarnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved