Selasa, 12 Mei 2026

Demo Tolak Pergub JKA

Jalan Depan Kantor Gubernur Aceh akan Ditutup saat Demo Tolak Pergub JKA

Dalam imbauannya, polisi menyebut penutupan dilakukan di kawasan Jalan Teuku Nyak Arif, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
DEMO – Ratusan massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, pada Senin (4/5/2026) lalu. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEHPolresta Banda Aceh bakal memberlakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Kantor Gubernur Aceh, Senin (11/5/2026).

Penutupan jalan ini dilakukan menyusul adanya aksi unjuk rasa mahasiswa dan massa Aliansi Rakyat Aceh terkait penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram Humas Polresta Banda Aceh.

Dalam imbauannya, polisi menyebut penutupan dilakukan di kawasan Jalan Teuku Nyak Arif, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala.

“Untuk sementara akses menuju lokasi dilakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas demi menjaga keamanan serta kelancaran kegiatan,” tulis pihak kepolisian dalam postingan tersebut.

Baca juga: Siang Ini, Massa Aliansi Rakyat Aceh akan Kembali Demo Pencabutan Pergub JKA


Pengalihan arus diberlakukan mulai pukul 12.00 WIB hingga kegiatan aksi selesai.

Masyarakat diimbau mencari jalur alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi demonstrasi.

Diberitakan sebelumnya, massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh dijadwalkan kembali menggelar demonstrasi terkait penolakan terhadap Pergub JKA, Senin (11/5/2026) siang ini.

Berdasarkan poster ajakan aksi yang diterima Serambinews.com, demonstrasi bertajuk “Seruan Aksi Jilid II” itu akan dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Stadion H Dimurthala, Banda Aceh.

Massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Aceh.

Dalam poster tersebut, Aliansi Rakyat Aceh mengajak mahasiswa dan elemen masyarakat untuk ikut dalam aksi besar-besaran menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai merugikan hak masyarakat Aceh terhadap layanan JKA.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved