Selasa, 12 Mei 2026

Kupi Beungoh

Paradoks Layar 15 Detik: Menjinakkan 'Algoritma Liar' di Bumi Serambi Mekkah

Fenomena konten "panas", mulai dari bahasa, busana yang menabrak batas hingga perilaku yang jauh dari etika meuseuraya kini menjadi menu harian di

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Maimun Panga, alumni  Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Fak Dakwah IAIN/UIN Ar-Raniry dan Mahasiswa Magister Administrasi Publik (MAP) Universitas Iskandar Muda. 

Oleh: Maimun Panga*)

ACEH hari ini sedang menghadapi invasi yang tidak kasat mata, namun dampaknya terasa hingga ke sudut-sudut pesantren. Invasi itu bernama TikTok.

Sebagai platform dengan pertumbuhan tercepat, TikTok telah mengubah ruang privat menjadi panggung publik hanya dalam durasi 15 detik. 

Namun, ketika algoritma global yang cenderung "bebas" ini mendarat di tanah yang menjunjung tinggi Syariat Islam, benturan nilai menjadi sesuatu yang tak terelakkan. 

Fenomena konten "panas", mulai dari bahasa, busana yang menabrak batas hingga perilaku yang jauh dari etika meuseuraya, kini menjadi menu harian di linimasa masyarakat Aceh.

Secara sosiologis, Aceh memiliki kekhususan yang dijamin undang-undang. Namun, hukum positif dan Qanun seringkali tertinggal beberapa langkah di belakang kecepatan fitur Live Streaming. 

Masalahnya bukan sekadar pada kain yang kurang atau gerakan yang gemulai, melainkan pada pergeseran standar moralitas kolektif demi mengejar gift dan pengakuan virtual.

Kita sedang menyaksikan sebuah paradoks: di mana identitas keacehan yang agamis perlahan terkikis oleh kebutuhan akan validasi digital yang serba instan.

Maka, sudah saatnya kita tidak lagi bersikap reaktif hanya saat ada konten yang viral dan memicu kemarahan publik. Strategi penyiaran digital di Aceh harus direkonstruksi secara total. 

Pertama, kita butuh "Literasi Syariat Digital". Pengguna media sosial di Aceh harus diberikan pemahaman bahwa jejak digital adalah bagian dari catatan amal, dan ruang publik digital adalah cerminan dari martabat daerah.

Kedua, peran Komisi Penyiaran di daerah harus diperluas jangkauannya. Pengawasan tidak boleh lagi terjebak pada sekat-sekat frekuensi televisi atau radio konvensional.

Kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan ulama harus melahirkan panduan etika konten yang relevan dengan zaman. 

Kita tidak perlu anti-teknologi, namun kita wajib memiliki "filter" budaya yang kuat agar teknologi tersebut tidak merusak fondasi sosial yang telah dibangun selama berabad-abad.

Akhirnya, mengelola TikTok di negeri Syariat adalah tentang bagaimana kita memenangkan narasi. Jika kita hanya bisa melarang tanpa memberikan alternatif konten yang kreatif dan islami, maka ruang digital kita akan terus diisi oleh konten-konten sampah. 

Mari jadikan layar ponsel kita sebagai jendela dakwah yang estetis, bukan justru menjadi panggung maksiat yang terbuka bagi siapa saja.

Aceh harus membuktikan bahwa digitalisasi tidak akan pernah bisa mencabut akar keislaman dari sanubari rakyatnya.(*)

*) PENULIS alumni  Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Fak Dakwah IAIN/UIN Ar-Raniry dan Mahasiswa Magister Administrasi Publik (MAP) Universitas Iskandar Muda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved