Berita Banda Aceh
Ini Pertimbangan Polda tak Tahan Tersangka Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh
“Tetapi berkas BAP tersangka inisial J saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Joko, Selasa (12/5/2026).
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Polda Aceh menetapkan pria berinisial J sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Sekda Aceh, M Nasir.
- Meski sudah ditetapkan, J tidak ditahan karena ancaman pidana hanya berupa denda kategori II sesuai aturan hukum.
- Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara polisi mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Sekda Aceh, M Nasir.
Namun demikian, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, J hingga kini tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan masuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tetapi berkas BAP tersangka inisial J saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Joko, Selasa (12/5/2026).
Joko menyebut, perkara tersebut ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tanggal 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan, laporan itu bermula dari unggahan di media sosial yang memuat tuduhan dan fitnah terhadap pelapor terkait dugaan korupsi dana bencana banjir sebesar Rp132 miliar.
Baca juga: Polda Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh, Ini Inisial dan Asal Daerahnya
Konten tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik pribadi maupun keluarga pelapor.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial J.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,” kata Joko.
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 434 ayat (1) huruf b Jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Joko juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya karena setiap konten elektronik memiliki konsekuensi hukum.
Baca juga: Kembali Dipolisikan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Doktif: Ada Berapa Orang yang Kamu Selamatkan
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Joko.(*)
kasus pencemaran nama baik
pencemaran nama baik Sekda Aceh
tersangka pencemaran nama baik Sekda Aceh
Polda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Parfum Lokal Aceh Didorong Miliki Legalitas dan Standar Keamanan |
|
|---|
| Mulai Malam Ini Pemko Banda Aceh Larang Mobil Kopi Berjualan di Sepanjang Jalan T Daud Beureueh |
|
|---|
| USK Kembali Kukuhkan 6 Profesor Baru, Pakar Biologi hingga Kapal Rakyat |
|
|---|
| Dinas Pangan Aceh Kembali Bantu Ongkos Angkut Minyak Goreng Curah dan Gula Konsumsi dari Sumut |
|
|---|
| Bukan Saat Pemilu Saja, KIP Banda Aceh Rutin Perbarui Data Pemilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KABID-HUMAS-Kabid-Humas-Polda-Aceh-Kombes-Pol-Joko-Krisdiyanto.jpg)