Banda Aceh
Coffee Car Kini Dilarang Gelar Lapak di Jalan Daud Beureueh Banda Aceh
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat sebagai bentuk teguran...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Satpol PP-WH Banda Aceh melarang Coffee Car dan PKL berjualan di trotoar Jalan T Daud Beureueh mulai Selasa 12 Mei 2026, setelah melayangkan surat teguran soal dugaan pelanggaran Syariat Islam.
- Kasatpol PP-WH Muhammad Rizal menegaskan larangan ini mulai berlaku dan meminta pedagang terdampak berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop untuk mencari lokasi usaha yang sesuai aturan.
- Surat larangan sudah diteken sejak 6 Mei 2026 dan meminta pedagang menghentikan aktivitas di trotoar tersebut.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh secara tegas mengingatkan Coffee Car atau Mobil Kopi yang menggelar lapak di kawasan Jalan T Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam agar tidak berjualan lagi di lokasi tersebut per Selasa (12/5/2026).
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat sebagai bentuk teguran persuasif kepada para pemilik mobil kopi dan Pedagang Kaki Lima (PKL), resmi dilarang menggelar lapak di atas area trotoar.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan Nomor: 300/266/2026 yang merujuk pada Keputusan Wali Kota Banda Aceh mengenai penetapan zona lokasi binaan pedagang kaki lima, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya indikasi pelanggaran Syariat Islam di lokasi tersebut.
“Mulai hari ini (red: 12 Mei 2026) coffee truck/car di Daud Beureueh sudah nggak boleh gelar lapak lagi,” tegas Rizal.
Baca juga: Terkait Demo Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh, Ini Kata Kapolresta Andi Kirana
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu menyampaikan, para pedagang yang terdampak, pemerintah tidak lepas tangan. Dalam surat tersebut, para pemilik usaha disarankan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dinas Perindagkop Kota Banda Aceh.
“Disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Perindagkop Kota Banda Aceh guna mendapatkan informasi mengenai lokasi-lokasi mana saja yang diperbolehkan secara aturan untuk menjalankan usaha. Support UMKM, tapi tetap harus tertib aturan ya,” jelas Rizal.
Sebelumnya, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyurati para pedagang coffee car atau PKL agar tidak berjualan di kawasan lokasi tersebut. Surat tersebut diteken Kasatpol PP-WH, Muhammad Rizal SSTP MSi tertanggal 6 Mei 2026 lalu.
“Terkait hal tersebut, maka kami mintakan kepada saudara/i untuk tidak melakukan aktivitas atau usaha perdagangan pada Area Trotoar di Jalan T Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh terhitung sejak enam hari setelah surat ini saudara/i terima,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-coffee-car-di-pinggir-jalanan-kota-menggunakan-AI.jpg)