Berita Banda Aceh
Lebaran Sudah Dekat, Pedagang Kopi Minta Kelonggaran Waktu Berjualan di Jalan Daud Beureueh
Mereka meminta kelonggaran waktu terkait rencana penertiban larangan berjualan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Subur Dani
Ringkasan Berita:
- Puluhan pedagang kopi dan jajanan di Banda Aceh mendatangi DPRK untuk meminta kelonggaran waktu berjualan di Jalan T Daud Beureueh menjelang Lebaran.
- Mereka menilai zonasi yang ditetapkan Pemko Banda Aceh tidak berpihak pada pedagang karena lokasi alternatif dianggap kurang strategis atau rawan macet.
- Para pedagang berharap tetap bisa berjualan hingga Idul Adha demi menafkahi keluarga, serta siap mendukung pendapatan daerah melalui retribusi resmi.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan pedagang kopi (coffe truck) dan pedagang jajanan mendatangi Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (12/5/2026).
Mereka meminta kelonggaran waktu terkait rencana penertiban larangan berjualan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pemko Banda Aceh resmi melarang pedagang mobil kopi dan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sepanjang trotoar Jalan T Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, mulai Selasa (12/5/2026) malam ini.
Baca juga: Kak Na Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Istri Tgk Anwar Ramli
Oleh karena itu, mereka mendatangi gedung DPRK untuk mengadukan persoalan tersebut.
Dalam pertemuan yang dikemas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut, para pedagang disambut Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, Ketua Komisi II, Zidan Al Hafidh, Wakil Ketua Komisi II, Teuku Iqbal Johan.
Para pedagang sebenarnya bertemu dengan dewan, untuk meminta agar zonasi para PKL yang sudah ditetapkan dapat ditinjau kembali.
Karena menurut para pedagang, zonasi itu sangat tidak berpihak ke pedagang.
Zultri menilai zonasi yang diberikan Pemko Banda Aceh kurang berpihak kepada pedagang.
Baca juga: KNPI Titip Harapan Kepada Kacabdisdik Abdya Definitif: Fokus Peningkatan Mutu Pendidikan
Ia mencontohkan pedagang dilarang berjualan di Jalan Daud Beureueh, tetapi diperbolehkan di kawasan Stadion Lampineung yang menurutnya justru lebih gelap dan kurang strategis.
Selain itu, kawasan Jalan Teuku Iskandar, Ulee Kareng yang juga diperbolehkan pemerintah tidak cocok dijadikan lokasi PKL ,karena jalannya sempit dan sering mengalami kemacetan.
“Di sana belum ramai PKL aja sudah macet jalan, apalagi ada kami. Di sana juga sudah banyak pedagang kopi. Kami tidak mungkin pindah lalu mengganggu rezeki pedagang yang sudah lebih dulu berjualan,” katanya.
Baca juga: Yudha Karate STC Lhokseumawe Persembahkan Medali untuk Aceh di Kejurnas Bandung
Oleh karena itu, pedagang meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran waktu sehingga mereka tetap dapat berjualan untuk sementara waktu hingga lebaran Idul Adha, yang akan datang dua pekan lagi.
“Kami rata-rata kepala keluarga yang menafkahi istri dan anak-anak. Karena itu kami berharap diberikan kelonggaran untuk tetap berjualan sampai Lebaran,” ujar salah seorang pedagang.
Ia juga menegaskan bahwa para pedagang kopi telah tergabung dalam komunitas yang memiliki aturan internal, seperti melarang perempuan merokok, melarang aktivitas yang melanggar syariat Islam, serta tidak menjual minuman keras.
Namun, ia mengakui para pedagang tidak dapat sepenuhnya mengontrol seluruh aktivitas pengunjung dan maupun pelanggaran sesama pedagang.
Baca juga: VIDEO - Fortuner Hantam Tiang Listrik di Pidie, Sopir Selamat
Karena itu, jika ditemukan pelanggaran oleh oknum pedagang, menurutnya yang harus ditindak adalah pelaku pelanggaran, bukan seluruh pedagang.
“Kalau ada satu oknum melanggar, tindak saja oknumnya. Jangan semua pedagang yang dibubarkan,” ujarnya.
Para pedagang juga mengaku siap mendukung pendapatan daerah apabila pemerintah memberlakukan retribusi resmi bagi pedagang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, meminta pemerintah mempertimbangkan kembali larangan berjualan di Jalan Daud Beureueh.
Menurutnya, penetapan zonasi PKL tidak boleh dilakukan sepihak oleh pemerintah, melainkan harus melalui musyawarah bersama pedagang sehingga menghasilkan keputusan bersama.
Baca juga: Bertahan Tinggi Hampir Sepekan, Harga Emas di Langsa Turun Hari Ini 13 Mei 2026
Daniel juga mengingatkan para pedagang agar tetap mematuhi aturan dan syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh, seperti tidak menyediakan minuman keras dan tidak membuka usaha hingga larut malam.
“Tapi jangan juga berjualan sampai menjelang pagi. Semua harus diatur agar sama-sama nyaman. Petugas pun ga munkin mengawal sampai subuh kan,” katanya.
Ia menilai pemerintah harus memfasilitasi agar usaha UMKM tetap hidup, tanpa mengganggu ketertiban umum. Karena itu, Daniel meminta zonasi PKL yang telah dibagi dalam zona hijau dan merah dapat dikaji ulang agar lokasi berjualan benar-benar layak dan memiliki potensi pembeli.(*)
| Aceh Butuh Regulasi Etika Media Sosial, Hasil FGD yang Digelar Haji Uma |
|
|---|
| DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Insentif dan Penanaman Modal, Serap Masukan Stakeholder |
|
|---|
| Pedagang Coffee Truck Mengadu, Dewan Minta Sistem Zonasi PKL di Banda Aceh Ditinjau Kembali |
|
|---|
| Mualem Berduka, Ketua Harian PA Kecelakaan di Tol Sibanceh Istrinya Meninggal Dunia |
|
|---|
| Aliansi Rakyat Aceh Dirikan Posko Perjuangan di Kantor Gubernur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pedagang-kopi-truck.jpg)