Senin, 18 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Besok, ARA Kembali Demo

ARA akan kembali menggelar aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin besok

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/Rianza Alfandi
ILUSTRASI DEMO – ARA akan kembali menggelar aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5/2026) besok. 

Ringkasan Berita:
  • ARA akan kembali menggelar aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA pada Senin (18/5/2026) besok
  • Syarif Maulana, telah datang mengantarkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Banda Aceh pada Jumat (15/5/2026). saat tiba di ruang perizinan mereka tidak menemukan petugas seorang pun
  • Polresta Banda Aceh menanggapi pernyataan Korlap ARA terkait tidak adanya petugas pelayanan saat penyerahan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pencabutan Peraturan Gubernur Aceh tentang JKA

"Apabila di kemudian hari muncul konsekuensi akibat tidak diterimanya surat pemberitahuan secara langsung, hal tersebut bukan disebabkan kelalaian pihaknya, melainkan karena tidak tersedianya layanan penerimaan surat oleh pihak terkait.” Syarif Maulana, Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aliansi Rakyat Aceh (ARA) akan kembali menggelar aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5/2026) besok. Aksi tersebut tetap dilaksanakan meski pihak aliansi mengaku mengalami kendala saat hendak menyerahkan surat pemberitahuan kepada Polresta Banda Aceh.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, menyampaikan pihaknya telah datang dan mengantarkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Banda Aceh pada Jumat (15/5/2026). Hanya saja, saat tiba di ruang perizinan mereka tidak menemukan petugas seorang pun.

“Setelah menghubungi salah satu anggota kepolisian Polresta Banda Aceh, kami memperoleh penjelasan bahwa hari tersebut merupakan hari libur sehingga tidak ada petugas pelayanan di tempat,” kata Syarif, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Syarif, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur kewajiban masyarakat dalam menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 10, yang mewajibkan penyampaian pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Dengan adanya kewajiban tersebut, maka secara hukum kepolisian sebagai penerima pemberitahuan tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan alasan hari libur, karena hal tersebut berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban administratif yang telah diatur undang-undang,” ujar Syarif.

Syarif mengaku, pihaknya sempat meminta agar surat pemberitahuan dapat dititipkan melalui pos penjagaan. Namun, petugas yang berjaga disebut menolak menerima surat tersebut dan tetap mengarahkan agar surat disampaikan langsung kepada bagian perizinan, sementara tidak ada petugas yang dapat ditemui saat itu.

“Penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya mekanisme pelayanan alternatif yang semestinya tetap tersedia sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik,” lanjutnya.

Karena tidak menemukan solusi, sekitar pukul 17.02 WIB pihak Aliansi Rakyat Aceh kemudian melakukan dokumentasi di area Polresta Banda Aceh sebagai bukti bahwa mereka telah berupaya menyampaikan surat pemberitahuan aksi. Selain itu, dokumentasi beserta foto surat pemberitahuan juga dikirimkan kepada pihak perizinan Polresta Banda Aceh melalui sarana komunikasi yang tersedia.

Aliansi Rakyat Aceh menegaskan bahwa mereka telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhi seluruh kewajiban administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“Apabila di kemudian hari muncul konsekuensi akibat tidak diterimanya surat pemberitahuan secara langsung, hal tersebut bukan disebabkan kelalaian pihaknya, melainkan karena tidak tersedianya layanan penerimaan surat oleh pihak terkait,” tutup Syarif Maulana.(ra)

Kasat Intel: Korlap ARA Tak Respons Kontak Petugas

Polresta Banda Aceh menanggapi pernyataan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Syarif Maulana, terkait tidak adanya petugas pelayanan saat penyerahan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Intelkam Kompol Rudi Patar mengatakan, surat pemberitahuan aksi disampaikan pada Jumat (15/5/2026) sore, bertepatan dengan libur bersama Kenaikan Yesus Kristus.

“Korlap aksi melayangkan surat pemberitahuan di saat petugas pelayanan tidak berada di tempat karena sedang libur bersama. Namun seharusnya korlap yang sudah memiliki nomor kontak memberitahukan lebih awal kepada petugas sebelum ke Polresta Banda Aceh,” ujar Kompol Rudi, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, ketentuan penyampaian aksi unjuk rasa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia menjelaskan, dalam Pasal 10 ayat 1, 2, dan 4 disebutkan bahwa pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus disampaikan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved