Selasa, 19 Mei 2026

Berita Pidie

Guru PPPK Paruh Waktu belum Terima Gaji

Sejumlah guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pidie, belum menerima gaji Rp 400 ribu jatah tiga bulan pada tahun 2026

Tayang:
Editor: mufti
Serambi Indonesia
Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pidie, belum menerima gaji Rp 400 ribu jatah tiga bulan pada tahun 2026.  
Ringkasan Berita:
  • Sejumlah guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pidie, belum menerima gaji Rp 400 ribu jatah tiga bulan pada tahun 2026
  • Pembayaran gaji sebagian guru PPPK Paruh Waktu, dilakukan kepala sekolah dengan menggunakan dana BOS Rp 400 ribu/bulan/orang
  • Kepala Disdikbud Pidie, Yuswadi SPd MPd mengatakan untuk  gaji PPPK Paruh Waktu sudah dibayar oleh Disdikbud Pidie selama empat bulan, terhitung Januari hingga April. Gaji yang dibayar tersebut Rp 100 ribu/bulan/orang

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pidie, belum menerima gaji Rp 400 ribu jatah tiga bulan pada tahun 2026. 

Padahal, Pemkab Pidie membayar gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 400.000/bulan/orang. Untuk diketahui, sebelum guru dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu, sejumlah guru honorer dibayar gaji oleh kepala sekolah menggunkan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) mencapai Rp 500.000/bulan/orang. 

Berdasarkan informasi diperoleh Serambi, Senin (18/5/2026), sejumlah guru PPPK Paruh Waktu menyebutkan, pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu dibagi dua skema. Adalah pembayaran gaji sebagian guru PPPK Paruh Waktu, dilakukan kepala sekolah dengan menggunakan dana BOS Rp 400 ribu/bulan/orang. 

Namun, gaji sebagian lagi guru PPPK Paruh Waktu dibayar sekolah dengan dana BOS Rp 300 ribu/bulan/orang dan ditambah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie Rp 100 ribu/bulan/orang. 

Menurut guru PPPK Paruh Waktu, sekolah ternyata hanya membayar gaji guru PPPK Paruh Waktu hanya dua bulan. Yaitu, Januari dan Februari Rp 800 ribu, yang dibayar  sekolah menggunakan dana BOS melalui rekening bank. 

Sementara jatah Maret, April dan Mei 2026, sekolah tidak membayar lagi gaji guru PPPK Paruh Waktu, dengan dalih tidak sesuai juknis. Sehingga, saat ini sudah berjalan tiga bulan gaji guru PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji dari sekolah. 

Kata guru PPPK Paruh Waktu, saat ini Disdikbud Pidie hanya membayar gaji sebagian guru PPPK Paruh Waktu Pidie Rp 100 ribu/bulan/orang, sebagai jatah empat bulan yang dijanjikan pemerintah. 

Guru PPPK Paruh Waktu yang dibayar gaji selama empat bulan adalah guru PPPK Paruh Waktu yang dibayar gaji oleh sekolah Rp 300 ribu/bulan/orang. 

" Kami mempertanyakan, kenapa gaji kami Rp 400 ribu/bulan tidak dibayar lagi Disdikbud Pidie. Padahal, sebelum diangkat PPPK Paruh Waktu kami dibayar sekolah pakai dana BOS Rp 500 ribu/bulan/orang," kata seorang guru PPPK Paruh Waktu kepada Serambi, Senin (18/5/2026).(naz)

Pelajari Juknis BOS

Kepala Disdikbud Pidie, Yuswadi SPd MPd kepada Serambi, Senin (18/6/2026), mengatakan, untuk  gaji PPPK Paruh Waktu sudah dibayar oleh Disdikbud Pidie selama empat bulan, terhitung Januari hingga April. Gaji yang dibayar tersebut Rp 100 ribu/bulan/orang. 

Dikatakannya, dari ribuan guru PPPK Paruh Waktu yang dibayar gaji, ternyata banyak rekening sudah mati sehingga harus diaktifkan kembali. Saat ini, tujuh guru PPPK Paruh Waktu yang belum bisa dikirim gaji karena mati buku rekening. 

" Senin (18/6/2026), hari ini, tujuh guru PPPK Paruh Waktu sudah bisa dikirim gaji selama empat bulan tersebut," sebutnya.

Terkait gaji guru PPPK Paruh Waktu, kata Yusmadi, pihak Disdikbud Pidie akan mempelajari kembali juknis dana BOS, agar gaji guru PPPK Paruh Waktu dibayar sekolah Rp 400 ribu/bulan/orang. 

" Kita akan memanggil kepala sekolah kembali untuk mencari solusi terhadap gaji guru PPPK Paruh Waktu, agar bisa dibayar dengan dana BOS. Tentunya tidak melanggar juknis BOS," pungkasnya.(naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved