Kamis, 21 Mei 2026

Banda Aceh

KIP Aceh Gelar Rakor Simulasi dan Pra-penetapan Dapil

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH membuka Rapat Koordinasi Simulasi dan Pra-penetapan Daerah Pemilihan...

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
RAKOR - Ketua KIP Aceh, Agusni AH saat membuka Rakor Simulasi dan Pra-penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di Aula Kantor setempat, Rabu (20/5/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Ketua KIP Aceh, Agusni AH membuka Rapat Koordinasi Simulasi dan Pra-penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di Aula Kantor setempat, Rabu (20/5/2026).
  • Rakor tersebut memiliki arti penting dan strategis dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait simulasi dan pra penetapan daerah pemilihan. 
  • Penetapan Dapil ini salah satu tahapan fundamental karena berkaitan langsung dengan kualitas representasi politik, prinsip keadilan, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Sara Masroni

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH membuka Rapat Koordinasi Simulasi dan Pra-penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di Aula Kantor setempat, Rabu (20/5/2026).

Ia menyampaikan, Rakor tersebut memiliki arti penting dan strategis dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait simulasi dan pra penetapan daerah pemilihan. 

“Penetapan Dapil ini salah satu tahapan fundamental karena berkaitan langsung dengan kualitas representasi politik, prinsip keadilan, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu,” jelas Agusni.

Menurutnya, proses penetapan Dapil harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, kewenangan penetapan daerah pemilihan saat ini berada pada KPU sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022.

Putusan tersebut menegaskan bahwa kewenangan pembentukan dan penetapan daerah pemilihan tidak lagi ditentukan melalui lampiran undang-undang, melainkan menjadi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU. 

Mahkamah Konstitusi menilai mekanisme tersebut diperlukan agar penataan daerah pemilihan lebih adaptif terhadap perkembangan jumlah penduduk, dinamika wilayah administratif, serta prinsip kesetaraan nilai suara pemilih.

Baca juga: KIP Aceh Besar Edukasi Pemilih Pemula di SMAN Modal Bangsa

Dengan demikian, KPU diberikan kewenangan untuk melakukan penataan daerah pemilihan secara lebih fleksibel namun tetap berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Karena itu, seluruh jajaran penyelenggara pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diminta memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip, metode, serta teknis penyusunan daerah pemilihan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Agusni.

Melalui kegiatan simulasi dan pra penetapan tersebut, pihaknya berharap dapat dilakukan pencermatan secara komprehensif terhadap seluruh usulan dan rancangan daerah pemilihan. 

“Sehingga keputusan yang dihasilkan nantinya memenuhi prinsip proporsionalitas, integralitas wilayah, kesinambungan, kohesivitas, serta memperhatikan aspek geografis dan sosial budaya masyarakat,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved