Kamis, 21 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Gubernur Aceh Mualem Surati BPJS Minta Buka Blokir Kepesertaan JKA

Menurut Nurlis, pasca Mualem mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026, BPJS hingga kini masih memblokir status kepesertaan JKA masyarakat Aceh.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO/BIRO ADPIM SETDA ACEH
MUALEM - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menyurati Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan, Sumatera Utara, untuk membuka akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diblokir pascapemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.  
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyurati BPJS Kesehatan Wilayah I agar membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diblokir.
  • Pemerintah Aceh menegaskan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menjadi dasar pengaktifan kembali kepesertaan JKA bagi seluruh masyarakat Aceh.
  • Surat gubernur juga menjadi jaminan bagi rumah sakit untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKA sambil menunggu terbitnya pergub baru.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menyurati Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan, Sumatera Utara, untuk membuka akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diblokir pascapemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Rabu (20/5/2026).

Menurut Nurlis, pasca Mualem mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026, BPJS hingga kini masih memblokir status kepesertaan JKA masyarakat Aceh.

Lebih lanjut, Nurlis menjelaskan surat Gubernur Mualem bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA itu pada intinya mengaktifkan kembali kepesertaan JKA yang telah dinonaktifkan pascapemberlakuan Pergub JKA

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh.

Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” jelasnya.

Baca juga: Mualem Siapkan Pergub Baru Untuk Anulir Pergub JKA yang Dicabut

Selain itu, tambah Nurlis, surat Gubernur tersebut juga bertujuan mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA pascadicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

“Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” ujarnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved