Berita Banda Aceh
Gubernur Aceh Mualem Surati BPJS Minta Buka Blokir Kepesertaan JKA
Menurut Nurlis, pasca Mualem mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026, BPJS hingga kini masih memblokir status kepesertaan JKA masyarakat Aceh.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyurati BPJS Kesehatan Wilayah I agar membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diblokir.
- Pemerintah Aceh menegaskan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menjadi dasar pengaktifan kembali kepesertaan JKA bagi seluruh masyarakat Aceh.
- Surat gubernur juga menjadi jaminan bagi rumah sakit untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKA sambil menunggu terbitnya pergub baru.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menyurati Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan, Sumatera Utara, untuk membuka akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diblokir pascapemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Rabu (20/5/2026).
Menurut Nurlis, pasca Mualem mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026, BPJS hingga kini masih memblokir status kepesertaan JKA masyarakat Aceh.
Lebih lanjut, Nurlis menjelaskan surat Gubernur Mualem bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA itu pada intinya mengaktifkan kembali kepesertaan JKA yang telah dinonaktifkan pascapemberlakuan Pergub JKA.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh.
Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” jelasnya.
Baca juga: Mualem Siapkan Pergub Baru Untuk Anulir Pergub JKA yang Dicabut
Selain itu, tambah Nurlis, surat Gubernur tersebut juga bertujuan mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA pascadicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
“Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” ujarnya. (*)
| Danden Gegana Kompol Akmal Raih Gelar Doktor di USK Lewat Riset Teknologi Virtual Reality |
|
|---|
| Tim SMAN 3 Banda Aceh Borong 3 Medali Emas di Ajang WYIE Malaysia |
|
|---|
| KPK Desak Aceh Percepat Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana |
|
|---|
| BPMA Rampungkan Penghapusan BMN Eks Pertamina Hulu Energi Senilai Rp 37 Miliar |
|
|---|
| Kejati Aceh Edukasi Pelajar di Idi Rayeuk soal Bullying dan Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Gubernur-Aceh-Mualem-menyambut-positif-dan-mengapresiasi-usulan-Mendagri.jpg)