Berita Banda Aceh
Mualem Siapkan Pergub Baru Untuk Anulir Pergub JKA yang Dicabut
Sekda Aceh menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh bakal menerbitkan Pergub baru untuk menganulir atau menghentikan Pergub Tentang JKA
Ringkasan Berita:
- Sekda Aceh menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh bakal menerbitkan Pergub baru untuk menganulir atau menghentikan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA
- Wali Nanggroe juga meminta laporan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait dampak sosial dan politik dari kebijakan Pergub JKA tersebut
- JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah
Nantinya Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub baru untuk menghentikan Pergub JKA tersebut. M. Nasir, Sekda Aceh
Pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah. Malik Mahmud Al-Haytar, Wali Nanggroe Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru untuk menganulir atau menghentikan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kini telah dicabut.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA, di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026). Dalam Rakor itu hadir langsung Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar.
Sekda menjelaskan, tujuan pergub tersebut sebenarnya bukan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan sebagai upaya penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.
Ia menuturkan, Pemerintah Aceh juga harus melakukan penyesuaian anggaran karena kondisi fiskal daerah yang terbatas. Menurutnya, anggaran yang masuk ke Aceh telah memiliki peruntukan yang terikat sehingga tidak bisa digunakan secara bebas.
Kendati demikian, kata M. Nasir, setelah evaluasi dan pertimbangan panjang, Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem mengambil keputusan untuk mencabut Pergub tersebut.
“Nantinya Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub baru untuk menghentikan Pergub JKA tersebut,” ujarnya.
Jaga stabilitas
Lebih lanjut, dalam forum tersebut Wali Nanggroe juga meminta laporan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait dampak sosial dan politik dari kebijakan Pergub JKA tersebut. Penjelasan diminta dari Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga kalangan akademisi.
Ia menegaskan bahwa persoalan JKA bukan hanya berkaitan dengan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut kehadiran pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” kata Malik Mahmud.
Dalam kesempatan itu, Malik Mahmud mengingatkan panjangnya sejarah perjuangan dan konflik yang pernah dialami Aceh, mulai dari masa peperangan dengan kerajaan lain, penjajahan Portugis, Belanda, dan Jepang, hingga konflik bersenjata pada masa DI/TII dan GAM.
Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak menjaga kekompakan dan stabilitas Aceh melalui komunikasi yang baik serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.(ra)
Pergub tentang JKA yang dicabut
- Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) adalah aturan yang sempat membatasi layanan kesehatan gratis hanya untuk kelompok ekonomi tertentu (desil 6–7), sementara masyarakat desil 8–10 diwajibkan membayar mandiri.
- Aturan ini menuai penolakan luas dan akhirnya dicabut oleh Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) pada 18 Mei 2026.
Pergub Baru Untuk Anulir Pergub JKA
Cerita di Balik Pencabutan Pergub tentang JKA
Pergub JKA Dicabut
Polemik Pergub JKA
Mualem Cabut Pergub JKA
Demo JKA Berlanjut
Tolak Pergub JKA
Massa Tolak Pergub JKA
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Gubernur Aceh Mualem
Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh
Sekda Aceh M Nasir Syamaun
| Jamaah Haji Kloter Terakhir Tinggalkan Aceh |
|
|---|
| KPK Sorot Alokasi Dana Hibah Aceh untuk Instansi Vertikal |
|
|---|
| Tim Kalong Razia ke Kedai Kopi Dapati Pasangan Nongkrong hingga Dini Hari |
|
|---|
| Ketua DPRA Minta KPK Sering-sering Ingatkan Aceh agar Terhindar dari Korupsi |
|
|---|
| Pencegahan Korupsi Harus jadi Gerakan Bersama, Pernyataan Wagub Aceh di Rakor bersama KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/HEADLINE-SERAMBI-20260520.jpg)