Kamis, 21 Mei 2026

Nagan Raya

Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis 3 Tahun Penjara

Alaidin (44 tahun) mantan Keuhcik Desa Simpang Deli Kampung Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya divonis selama 3 tahun...

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
PENGUMUMAN - Pengumuman disiarkan di koran serambi pemanggilan mantan Keuchik Desa Simpang Deli Kampung, Darul Makmur Nagan Raya saat menghadiri sidang di PN Tipikor Banda Aceh. 

 

Ringkasan Berita:
  • Alaidin mantan Keuhcik Desa Simpang Deli Kampung Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya divonis selama 3 tahun penjara.
  • Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang penutup di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).
  • Selain pidana penjara, terdakwa dalam kasus korupsi dana desa itu juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERANBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Alaidin (44 tahun) mantan Keuhcik Desa Simpang Deli Kampung Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya divonis selama 3 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang penutup di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa dalam kasus korupsi dana desa itu juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dilansir Serambi, Rabu dari SIPP PN Banda Aceh menjelaskan, mantan keuchik yang kini buron juga diharuskan membayarkan uang pengganti Rp 445 juta kepada terdakwa.

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya dalam sidang sebelumnya.

Baca juga: VIDEO - Pemkab Nagan Raya Gelar Pangan Murah Sambut Idul Adha

Hakim dalam amar putusan menyatakan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia menyatakan terdakwa Alaidin bin Ismail H tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam jangka waktu 6 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Majelis Hakim.

Seperti diketahui, Kejari Nagan Raya menetepkan mantan Keuchik Desa Simpang Deli Kampung Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya sebagai tersangka korupsi dana desa.

Sejak ditetapkan tersangka, Alaidin langsung melarikan diri, meski sudah berulang kali dilakukan pemanggilan termasuk saat sidang dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved