Jumat, 22 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Kelakuan Bejat Duda Muda di Nagan Raya, Rudapaksa Anak 13 Tahun, Berakhir Divonis Paling Berat

Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue menjatuhkan hukuman berupa 200 kali cambuk dan penjara selama 200 bulan terhadap terdakwa.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Generated by AI
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Gambar kolase Serambinews yang dihasilakan AI pada Sabtu (16/8/2025) menampilakan seorang duda muda berinisial SY (28) di Nagan Raya harus menerima hukuman berat setelah terbukti merudapaksa seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas I SMP. 

Kelakuan Bejat Duda Muda di Nagan Raya, Rudapaksa Anak 13 Tahun, Berakhir Divonis Paling Berat

SERAMBINEWS.COM, NAGAN RAYA - Seorang duda muda berinisial SY (28) di Nagan Raya harus menerima hukuman berat setelah terbukti merudapaksa seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas I SMP.

Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue menjatuhkan hukuman berupa 200 kali cambuk dan penjara selama 200 bulan terhadap terdakwa.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (18/5/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Zulfikri SHI MA.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa SY terbukti secara sah dan janji bersalah melakukan jarimah licik terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

“Menjatuhkan uqubat ta'zir utama kepada terdakwa berupa cambuk sebanyak 200 kali dan penjara selama 200 bulan,” demikian vonis hakim dalam putusan Nomor 8/JN/2026/MS.Skm.

Selain hukuman cambuk dan penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 7 juta kepada korban melalui ibu kandungnya.

Restitusi itu wajib dibayarkan paling lambat 30 hari setelah salinan putusan diterima.

 Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Perkara ini bermula ketika terdakwa berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok dan Facebook pada 19 Januari 2026.

Setelah saling bertukar nomor telepon, keduanya menjalin hubungan asmara. 

Namun, hubungan tersebut berujung tindak pidana seksual.

Pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, SY menjemput korban di rumah orang tuanya di salah satu desa di Nagan Raya.

Keduanya kemudian pergi menggunakan sepeda motor hingga menuju kawasan kebun kelapa sawit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved