Berita Aceh Barat Daya
Pergub JKA Dicabut, Pelayanan di RSUD-TP Abdya Kembali Normal
“Setelah Pergub JKA dicabut, pelayanan di rumah sakit kembali berjalan seperti biasa. Tidak ada lagi istilah desil, berobat gratis,” kata dr. Ismail
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan Aceh Barat Daya kembali berjalan normal setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
- Direktur RSUD-TP Abdya, dr. Ismail Muhammad, SpB, mengatakan masyarakat kini dapat kembali menikmati layanan kesehatan gratis tanpa terkendala sistem desil.
- Selama Pergub JKA masih berlaku, seluruh pasien tetap mendapat pelayanan, termasuk masyarakat yang masuk kategori desil 8 hingga 10.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrian Mizani | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE — Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Aceh Barat Daya (Abdya) kembali berjalan normal setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Direktur RSUD-TP Abdya, dr. Ismail Muhammad, SpB, mengatakan masyarakat kini dapat kembali menikmati layanan kesehatan gratis tanpa terkendala sistem desil.
“Setelah Pergub JKA dicabut, pelayanan di rumah sakit kembali berjalan seperti biasa. Tidak ada lagi istilah desil, berobat gratis,” kata dr. Ismail kepada Serambinews.com, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, selama Pergub JKA masih berlaku, seluruh pasien tetap mendapat pelayanan, termasuk masyarakat yang masuk kategori desil 8 hingga 10.
“Semua pasien tetap kami layani tanpa terkecuali. Ini juga merupakan arahan langsung dari Pak Bupati, karena kesehatan menyangkut kemanusiaan,” ujarnya.
Menurutnya, pihak RSUD-TP Abdya selama ini juga bekerja sama dengan Dinas Sosial dan instansi terkait untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala desil saat berobat.
Baca juga: Pergub JKA Dicabut, Warga Aceh Timur Kini Kembali Bebas Berobat Gratis
“Jika ada masyarakat yang seharusnya masuk desil 1 sampai 7 tetapi tercatat di desil 8 hingga 10, maka langsung dilakukan verifikasi di rumah sakit oleh tim dari Dinas Sosial,” jelas Ismail, yang akrab disapa Ismuha.
Ia menegaskan, selama penerapan Pergub JKA, tidak ada kendala signifikan dalam pelayanan kesehatan karena seluruh pasien tetap dilayani dengan baik.
“Sekarang tentu lebih mudah lagi karena Pergub JKA sudah dicabut oleh Pak Gubernur. Saat ini kami hanya menunggu pergub baru terkait pencabutan aturan lama,” katanya.
Ismuha berharap pemerintah segera menerbitkan pergub baru agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat terus berjalan optimal.
“Masyarakat yang ingin berobat tidak perlu ragu lagi. Silakan datang ke rumah sakit karena pelayanan berjalan seperti biasa,” pungkasnya.
| Doto Saweu Sikula Pemerintah Abdya Sambangi SMPN 1 Tangan-Tangan, Bawa 4 Misi Utama |
|
|---|
| Penuhi Hak Pendidikan Warga Binaan, Lapas Blangpidie Jalin Kerja Sama dengan PKBM Mawardini |
|
|---|
| Dukung Program Ketahanan Pangan, Kalapas Blangpidie Tebar Benih Ikan Lele |
|
|---|
| Tiga Staf Panwaslih Abdya Resmi Dilantik Sebagai PNS |
|
|---|
| Sapi Berlenggang Bebas di Jalan Nasional Abdya, Peternak Diminta Peka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Direktur-RSUD-TP-Aceh-Barat-Daya-Abdya-dr-Ismail-Muhammad-SpB.jpg)