Berita Banda Aceh
Penyelundupan 527 Gram Emas Batangan ke Malaysia Digagalkan di Bandara SIM
Emas tersebut berupa emas batangan yang hendak dibawa ke Malaysia melalui jalur penerbangan. Pelaku berinisial KR, warga Aceh Besar, turut diamankan
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Petugas gabungan menggagalkan upaya penyelundupan 527 gram emas batangan sekitar Rp1,45 miliar di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu (20/5/2026).
- Pelaku berinisial KR, warga Aceh Besar, diamankan saat hendak membawa emas ke Malaysia tanpa mendeklarasikan barang bawaan guna menghindari bea keluar yang diperkirakan mencapai Rp218 juta.
- Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyebut pelaku dan barang bukti masih dalam proses penyelidikan, termasuk penelusuran asal-usul emas.
Laporan wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Upaya penyelundupan 527 gram emas ke luar negeri berhasil digagalkan petugas di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (20/5/2026).
Emas tersebut berupa emas batangan yang hendak dibawa ke Malaysia melalui jalur penerbangan. Pelaku berinisial KR, warga Aceh Besar, turut diamankan oleh petugas.
Aksi penggagalan penyelundupan emas itu dilakukan oleh petugas Bea Cukai, Avsec Angkasa Pura, personel Polda Aceh, Poresta Banda Aceh, serta anggota TNI dari Lanud Sultan Iskandar Muda.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (21/5/2026), mengungkapkan bahwa 527 gram emas batangan tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,45 miliar.
Ia menjelaskan, pihaknya sebelumnya menerima informasi terkait dugaan upaya membawa emas ke luar negeri.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penindakan dan analisis hingga akhirnya berhasil menggagalkan upaya tersebut.
Baca juga: UPDATE Harga Emas per Mayam di Aceh 21 Mei 2026: Banda Aceh & Aceh Timur Naik Rp100 Ribu
Dari hasil pemeriksaan awal, modus yang digunakan pelaku diduga untuk menghindari kewajiban bea keluar yang nilainya mencapai 10 hingga 15 persen dari nilai barang.
Pelaku tidak mendeklarasikan barang bawaannya secara benar kepada petugas. Saat proses identifikasi dilakukan, diketahui bahwa barang yang akan dibawa merupakan emas batangan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.
"Dari total nilai barang yang diamankan sebesar Rp1,45 miliar, potensi penerimaan negara dari sektor bea keluar diperkirakan mencapai Rp218 juta," ujarnya.
Menurut Rahmat, penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi.
Karena itu, Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan.
Baca juga: 4 Terpidana Zina di Banda Aceh Dicambuk 100 Kali, 5 Lainnya Perkara Ikhtilat & Judi 9 Hingga 23 Kali
“Saat ini pelaku beserta barang bukti emas sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan menelusuri asal-usul emas tersebut,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, petugas juga sedang menelusuri apakah pelaku telah melakukan kegiatan serupa sebelumnya atau baru pertama kali.
Menanggapi kejadian tersebut, Bea Cukai Aceh mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi regulasi kepabeanan dan cukai.
Jika membawa barang yang wajib dilaporkan, masyarakat diminta mendeklarasikannya secara benar kepada petugas. (mun)
| Kadisdik Aceh Ingatkan Kepsek Jangan Takut Intimidasi Oknum Berkedok Wartawan dan LSM |
|
|---|
| Tribute to Nyawöung, Penghormatan Setelah 26 Tahun Perjalanan Grup Musik Legenda |
|
|---|
| BMA dan DEKS BI Perkuat Sinergi Pengembangan Wakaf Produktif |
|
|---|
| Tak Hanya Prestasi, Dispora Aceh Fokus Perkuat Pemberdayaan Pemuda |
|
|---|
| PNRI dan UIN Ar-Raniry Restorasi 130 Naskah Kuno Terdampak Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tunjukkan-BB-21052026.jpg)